UPG KKP - Beranda Beranda digital Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Kelautan dan Perikanan https://upg.kkp.go.id/ 2026-10-26T20:23:58+07:00 Joomla! - Open Source Content Management Cegah Gratifikasi di Hari Raya Keagamaan 2026-03-12T19:17:24+07:00 2026-03-12T19:17:24+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/184-cegah-gratifikasi-di-hari-raya-keagamaan Yan Purwadi Kurniawan <div class="feed-description"><p><img style="float: left; border-width: 1px; margin: 20px;" src="https://upg.kkp.go.id/images/edaran_kpk_2026.jpg" width="250" height="229" />Ketua KPK menerbitkan edaran untuk mengimbau kita melakukan pencegahan korupsi dan mengendalikan gratifikasi yang biasanya terjadi di saat momen hari raya keagamaan. </p> <p>Apa saja isi dari edaran tersebut?</p> <ol> <li>Kita sebagai Warga Negara harus mendukung upaya pencegahan korupsi dengan mengendalikan gratifikasi, khususnya saat momen hari raya yang sering dijadikan ajang saling memberi, kadang yang ilegal pun terjadi.</li> <li>Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak boleh meminta-minta hadiah atau THR.</li> <li>Kewajiban melapor gratifikasi ke KPK bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara jika menerima gratifikasi.</li> <li>Penerimaan gratifikasi berupa makanan/minuman/yang mudah rusak/kedaluwarsa bisa disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, dan jangan lupa lapor juga ke KPK.</li> <li>Larangan memakai fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, misal mudik pakai kendaraan dinas.</li> <li>Mengimbau lingkungan internal untuk menolak gratifikasi dan membuat edaran serupa supaya masyarakat tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun.</li> <li>Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat juga ikut ambil peran pencegahan, supaya anggotanya tidak ikut-ikutan memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.</li> <li>Saluran resmi KPK jika ingin informasi lebih lanjut.</li> <li>Imbauan menyebarluaskan informasi dalam edaran ini kepada pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.</li> </ol> <p>Jadi, ayo bersama mencegah korupsi dengan stop menerima dan memberi gratifikasi dari dan kepada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun, dan seberapa besarannya pun. </p> <p><a href="https://upg.kkp.go.id/unduh/download/3-peraturan-terkait-pengendalian-gratifikasi/55-edaran-kpk-mengenai-pengendalian-gratifikasi-menjelang-hari-raya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Unduh Edaran KPK di sini</a>.</p></div> <div class="feed-description"><p><img style="float: left; border-width: 1px; margin: 20px;" src="https://upg.kkp.go.id/images/edaran_kpk_2026.jpg" width="250" height="229" />Ketua KPK menerbitkan edaran untuk mengimbau kita melakukan pencegahan korupsi dan mengendalikan gratifikasi yang biasanya terjadi di saat momen hari raya keagamaan. </p> <p>Apa saja isi dari edaran tersebut?</p> <ol> <li>Kita sebagai Warga Negara harus mendukung upaya pencegahan korupsi dengan mengendalikan gratifikasi, khususnya saat momen hari raya yang sering dijadikan ajang saling memberi, kadang yang ilegal pun terjadi.</li> <li>Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak boleh meminta-minta hadiah atau THR.</li> <li>Kewajiban melapor gratifikasi ke KPK bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara jika menerima gratifikasi.</li> <li>Penerimaan gratifikasi berupa makanan/minuman/yang mudah rusak/kedaluwarsa bisa disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, dan jangan lupa lapor juga ke KPK.</li> <li>Larangan memakai fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, misal mudik pakai kendaraan dinas.</li> <li>Mengimbau lingkungan internal untuk menolak gratifikasi dan membuat edaran serupa supaya masyarakat tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun.</li> <li>Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat juga ikut ambil peran pencegahan, supaya anggotanya tidak ikut-ikutan memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.</li> <li>Saluran resmi KPK jika ingin informasi lebih lanjut.</li> <li>Imbauan menyebarluaskan informasi dalam edaran ini kepada pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.</li> </ol> <p>Jadi, ayo bersama mencegah korupsi dengan stop menerima dan memberi gratifikasi dari dan kepada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun, dan seberapa besarannya pun. </p> <p><a href="https://upg.kkp.go.id/unduh/download/3-peraturan-terkait-pengendalian-gratifikasi/55-edaran-kpk-mengenai-pengendalian-gratifikasi-menjelang-hari-raya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Unduh Edaran KPK di sini</a>.</p></div> Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya 2025-03-25T11:54:00+07:00 2025-03-25T11:54:00+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/182-pencegahan-korupsi-dan-pengendalian-gratifikasi-terkait-hari-raya-tahun-2024 Super User <div class="feed-description"><p><span style="font-size: 10pt;"><img style="float: left; margin-right: 20px; margin-left: 20px;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/cover_edaran_MKP_Gratifikasi.png" width="190" height="249" /></span>Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan itu, untuk menghindari potensi Konflik Kepentingan atau C<em>onflict of Interest</em> (COI) bagi Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini di Tahun 2025 Pimpinan KPK mengeluarkan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan UPG Kementerian selaku perpanjangan tangan KPK menindaklanjuti dengan mengeluarkan <a title="Klik untuk mengunduh file" href="https://upg.kkp.go.id/unduh?task=download.send&amp;id=54&amp;catid=3&amp;m=0" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Surat Edaran Nomor B.249/MEN-SJ/HK.410/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya</a>.</p> <p>Surat edaran tersebut memuat informasi bahwa:</p> <ol> <li>Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.</li> <li>Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di lingkungan KKKP wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana;</div> <div class="feed-description"><p><span style="font-size: 10pt;"><img style="float: left; margin-right: 20px; margin-left: 20px;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/cover_edaran_MKP_Gratifikasi.png" width="190" height="249" /></span>Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan itu, untuk menghindari potensi Konflik Kepentingan atau C<em>onflict of Interest</em> (COI) bagi Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini di Tahun 2025 Pimpinan KPK mengeluarkan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan UPG Kementerian selaku perpanjangan tangan KPK menindaklanjuti dengan mengeluarkan <a title="Klik untuk mengunduh file" href="https://upg.kkp.go.id/unduh?task=download.send&amp;id=54&amp;catid=3&amp;m=0" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Surat Edaran Nomor B.249/MEN-SJ/HK.410/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya</a>.</p> <p>Surat edaran tersebut memuat informasi bahwa:</p> <ol> <li>Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.</li> <li>Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di lingkungan KKKP wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana;</div> Kampanye Publik Antikorupsi 2023-03-06T21:21:04+07:00 2023-03-06T21:21:04+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/179-kampanye-publik-pengendalian-gratifikasi Super User <div class="feed-description"><p><span style="font-family: tahoma, arial, helvetica, sans-serif; font-size: 10pt;">Pencegahan korupsi salah satunya dilakukan melalui pengendalian gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Namun, tidak semua gratifikasi itu dilarang. Di lingkungan KKP, gratifikasi yang diperbolehkan alias tidak wajib dilaporkan diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah terangkum dalam <a title="Negative List Gratifikasi" href="https://upg.kkp.go.id/publikasi/mengenal-gratifikasi/136-whitelist-gratifikasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Negative List Gratifikasi</a>. </span></p> <p><span style="font-family: tahoma, arial, helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333px;">Reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Antikorupsi. Untuk menyebarluaskan nilai-nilai tersebut dan dalam rangka kampanye publik antikorupsi yang salah satunya terkait pengendalian gratifikasi, KKP melalui <em>event</em> Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diselenggarakan pada Desember 2022 menggelar Lomba Poster Antikorupsi. Sebanyak 57 karya dikirimkan kepada Panitia lomba tersebut untuk dipilih 3 karya terbaik sebagai pemenang yang diumumkan pada acara puncak HAKORDIA di lingkungan KKP. Berikut 3 karya terbaik:</span></span></p> <table style="height: 152px;" width="971;" align="center;"> <tbody> <tr> <td style="width: 317.4px;"><img style="border-width: 1px; display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/Poster_Anti_Korupsi_2022-Ardhan_Cipta_Satria-Korupsi_Adalah_Jebakan.png" width="200" height="200" /></td> <td style="width: 317.4px;"><img style="border-width: 1px; display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/poster_berani_perangi_korupsi.png" width="200" height="200" /></td> <td style="width: 317.4px;"><img style="border-width: 1px; display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/Poster_Anti_Korupsi_2022-Joko_Abdillah_SPi-Indonesia_Cerah_Tanpa_Korupsi.png" width="200" height="200" /></td> </tr> <tr> <td style="width: 317.4px; text-align: center;"> <p> <strong>KORUPSI ADALAH JEBAKAN</strong></p> <p>Karya:</p> <p><strong> Ardhan Cipta Satria</strong></p> <p><em>Inspektorat Jenderal</em></p> </td> <td style="width: 317.4px; text-align: center;"> <p><strong>BERANI PERANGI KORUPSI</strong></p> <p>Karya:</p> <p><strong>Yanthi Andhita</strong></p> <p><em>Direktorat PBM</em></p> </td> <td style="width: 317.4px; text-align: center;"> <p><strong>INDONESIA CERAH TANPA KORUPSI</strong></p> <p>Karya:</p> <p><strong>Joko Abdillah </strong></p> <p><em>Stasiun KIPM Pangkalpinang</em></p> </td> </tr> </tbody> </table> <p><span style="font-size: 10pt;">Selamat kepada para pemenang dan para peserta lomba! Semoga hasil karyanya bermanfaat demi KKP berintegritas dan bebas dari korupsi.</span></p> <p><span style="font-size: 10pt;">Karya keseluruhan peserta menjadi milik Panitia dan dapat diakses secara umum sebagai bahan kampanye publik antikorupsi di lingkungan KKP pada URL <a href="https://bit.ly/poster-antikorupsi-KKP" target="_blank" rel="noopener noreferrer">berikut</a>.</span></p></div> <div class="feed-description"><p><span style="font-family: tahoma, arial, helvetica, sans-serif; font-size: 10pt;">Pencegahan korupsi salah satunya dilakukan melalui pengendalian gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Namun, tidak semua gratifikasi itu dilarang. Di lingkungan KKP, gratifikasi yang diperbolehkan alias tidak wajib dilaporkan diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah terangkum dalam <a title="Negative List Gratifikasi" href="https://upg.kkp.go.id/publikasi/mengenal-gratifikasi/136-whitelist-gratifikasi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Negative List Gratifikasi</a>. </span></p> <p><span style="font-family: tahoma, arial, helvetica, sans-serif;"><span style="font-size: 13.3333px;">Reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Antikorupsi. Untuk menyebarluaskan nilai-nilai tersebut dan dalam rangka kampanye publik antikorupsi yang salah satunya terkait pengendalian gratifikasi, KKP melalui <em>event</em> Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diselenggarakan pada Desember 2022 menggelar Lomba Poster Antikorupsi. Sebanyak 57 karya dikirimkan kepada Panitia lomba tersebut untuk dipilih 3 karya terbaik sebagai pemenang yang diumumkan pada acara puncak HAKORDIA di lingkungan KKP. Berikut 3 karya terbaik:</span></span></p> <table style="height: 152px;" width="971;" align="center;"> <tbody> <tr> <td style="width: 317.4px;"><img style="border-width: 1px; display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/Poster_Anti_Korupsi_2022-Ardhan_Cipta_Satria-Korupsi_Adalah_Jebakan.png" width="200" height="200" /></td> <td style="width: 317.4px;"><img style="border-width: 1px; display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/poster_berani_perangi_korupsi.png" width="200" height="200" /></td> <td style="width: 317.4px;"><img style="border-width: 1px; display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/Poster_Anti_Korupsi_2022-Joko_Abdillah_SPi-Indonesia_Cerah_Tanpa_Korupsi.png" width="200" height="200" /></td> </tr> <tr> <td style="width: 317.4px; text-align: center;"> <p> <strong>KORUPSI ADALAH JEBAKAN</strong></p> <p>Karya:</p> <p><strong> Ardhan Cipta Satria</strong></p> <p><em>Inspektorat Jenderal</em></p> </td> <td style="width: 317.4px; text-align: center;"> <p><strong>BERANI PERANGI KORUPSI</strong></p> <p>Karya:</p> <p><strong>Yanthi Andhita</strong></p> <p><em>Direktorat PBM</em></p> </td> <td style="width: 317.4px; text-align: center;"> <p><strong>INDONESIA CERAH TANPA KORUPSI</strong></p> <p>Karya:</p> <p><strong>Joko Abdillah </strong></p> <p><em>Stasiun KIPM Pangkalpinang</em></p> </td> </tr> </tbody> </table> <p><span style="font-size: 10pt;">Selamat kepada para pemenang dan para peserta lomba! Semoga hasil karyanya bermanfaat demi KKP berintegritas dan bebas dari korupsi.</span></p> <p><span style="font-size: 10pt;">Karya keseluruhan peserta menjadi milik Panitia dan dapat diakses secara umum sebagai bahan kampanye publik antikorupsi di lingkungan KKP pada URL <a href="https://bit.ly/poster-antikorupsi-KKP" target="_blank" rel="noopener noreferrer">berikut</a>.</span></p></div> Serius, masih takut laporkan gratifikasi? 2023-01-27T08:29:42+07:00 2023-01-27T08:29:42+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/178-serius-masih-takut-laporkan-gratifikasi Yan Purwadi Kurniawan <div class="feed-description"><p><img class="pull-center" style="display: block; float: right; border-radius: 12px; border-width: 1px; margin: 0px 10px 0px 10px;" title="Serius, masih takut lapor gratifikasi?" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/infografis/Serius_masih_takut.jpg" alt="Infografis Lapor Gratifikasi" width="400" /><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0">Tidak perlu takut untuk melaporkan peristiwa penerimaan gratifikasi yang terjadi pada diri sendiri. D</span><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0">engan melaporkannya melalui aplikasi <a title="GOL KPK" href="https://gol.kpk.go.id" target="_blank" rel="noopener noreferrer">GOL</a>,</span><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"> berarti sudah melindungi diri sendiri dari ancaman pidana korupsi. Mengapa demikian? Tentu saja, karena hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakaan bahwa k</span><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0">etentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1), yakni:</span></p> <p><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0">"<em><span class="fontstyle0">Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara<br />dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya<br />dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan<br />ketentuan sebagai berikut:</span> </em><br /> </span></p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li><em><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"><span class="fontstyle0">yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,<br />pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap<br />dilakukan oleh penerima gratifikasi;</span></span></em></li> <li><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"><span class="fontstyle0"><em>yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),</em><br /><em>pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut</em><br /><em>umum."</em></span></span></li> </ol> <p><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"><span class="fontstyle0"> tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.<em><br /> </em></span></span></p> <p><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"><span class="fontstyle0">Perlu diingat juga bahwa penyampaian laporan gratifikasi tersebut disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau kepada UPG Kementerian paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Detil pengaturan mengenai pelaporan tersebut tertuang di dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan juga di dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.</span></span></p></div> <div class="feed-description"><p><img class="pull-center" style="display: block; float: right; border-radius: 12px; border-width: 1px; margin: 0px 10px 0px 10px;" title="Serius, masih takut lapor gratifikasi?" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/infografis/Serius_masih_takut.jpg" alt="Infografis Lapor Gratifikasi" width="400" /><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0">Tidak perlu takut untuk melaporkan peristiwa penerimaan gratifikasi yang terjadi pada diri sendiri. D</span><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0">engan melaporkannya melalui aplikasi <a title="GOL KPK" href="https://gol.kpk.go.id" target="_blank" rel="noopener noreferrer">GOL</a>,</span><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"> berarti sudah melindungi diri sendiri dari ancaman pidana korupsi. Mengapa demikian? Tentu saja, karena hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakaan bahwa k</span><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0">etentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1), yakni:</span></p> <p><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0">"<em><span class="fontstyle0">Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara<br />dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya<br />dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan<br />ketentuan sebagai berikut:</span> </em><br /> </span></p> <ol style="list-style-type: lower-alpha;"> <li><em><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"><span class="fontstyle0">yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,<br />pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap<br />dilakukan oleh penerima gratifikasi;</span></span></em></li> <li><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"><span class="fontstyle0"><em>yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),</em><br /><em>pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut</em><br /><em>umum."</em></span></span></li> </ol> <p><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"><span class="fontstyle0"> tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.<em><br /> </em></span></span></p> <p><span class="css-901oao css-16my406 r-poiln3 r-bcqeeo r-qvutc0"><span class="fontstyle0">Perlu diingat juga bahwa penyampaian laporan gratifikasi tersebut disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau kepada UPG Kementerian paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Detil pengaturan mengenai pelaporan tersebut tertuang di dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan juga di dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.</span></span></p></div> Bimtek dan e-Learning Pengendalian Gratifikasi 2021-05-10T08:01:35+07:00 2021-05-10T08:01:35+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/175-bimtek-dan-e-learning-pengendalian-gratifikasi Super User <div class="feed-description"><p><img style="float: left; margin: 10px;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/bimtekppg2021.jpg" width="250" />Unit Pengendalian Gratifikasi KKP dan Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan e-Learning Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh UPG di lingkungan KKP pada tanggal 6–7 Mei 2021 di Bogor, Jawa Barat. Tujuannya adalah memberikan bimtek dan <em>e-learning </em>implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta melatih anggota UPG dalam penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan <em>sharing knowledge </em>mengenai strategi percepatan dan implementasi PPG di kementerian lain. Dampak yang diharapkan adalah adanya pemahaman mengenai pelaksanaan PPG dan penggunaan aplikasi GOL dalam rangka pelaporan gratifikasi, serta dapat mengimplemetasikan PPG pada unit kerjanya masing-masing. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan UPG di lingkungan KKP, undangan dari Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Inspektorat Kota Bogor, dan 465 peserta secara daring.</p> <h3>Arah dan Kebijakan dalam Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP</h3> <p>Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu poin penilaian dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, maka unit-unit kerja di lingkungan KKP wajib membentuk UPG dan melaporkan pelaksanaan PPG kepada UPG Kementerian. Tahun 2021 Menteri KP menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak berlaku. </p> <p>Implementasi PPG terbagi dalam 3 fokus dan dari hasil evaluasi oleh KPK, perlu dilakukan strategi implementasi, antara lain:</p> <ol> <li>Administratif <ol> <li>Menegaskan komitmen Pimpinan untuk memberi dukungan implementasi PPG di lingkungan KKP;</li> <li>Memastikan peraturan pengendalian gratifikasi telah sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 atau SK UPG;</li> <li>Memastikan akun Admin GOL terverifikasi dan mengelola laporan gratifikasi via GOL KPK.</li> </ol> </li> <li>Kualitas Implementasi UPG <ol> <li>Menyusun dan memastikan pelaksanaan Renja PPG 2021;</li> <li>Melakukan sosialisasi secara mandiri kepada ASN dan <em>stakeholders</em>;</li> <li>Melakukan identifikasi area rawan gratifikasi (<em>risk profiling</em>) di setiap unit kerja KKP;</li> <li>Meningkatkan kompetensi teknis UPG dengan mengikuti bimtek dan program antikorupsi lainnya oleh KPK atau mandiri;</li> <li>Membangun kesadaran dan perilaku anti gratifikasi melalui desiminasi konten pesan anti gratifikasi;</li> <li>Menciptakan inovasi implementasi PPG di lingkungan unit kerja.</li> </ol> </li> <li>Hasil Implementasi PPG <ol> <li>Memfasilitasi pelaporan gratifikasi di lingkungan KKP;</li> <li>Menyampaikan laporan gratifikasi melalui aplikasi GOL;</li> <li>Menyampaikan rekapitulasi pelaporan gratifikasi per semester (jika tidak dilaporkan melalui aplikasi GOL);</li> <li>Menyampaikan pelaporan gratifikasi tepat waktu, maksimal 10 hari kerja;</li> <li>Segera menindaklanjuti SK Status Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan KPK dan membantu penyelesaian piutang Negara oleh Pelapor Gratifikasi yang belum ditindaklanjuti;</li> <li>Melakukan monev implementasi PPG dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan korupsi kepada Menteri KP.</li> </ol> </li> </ol> <p>Tiga fokus tersebut akan menjadi titik evaluasi KPK terhadap implementasi PPG di lingkungan KKP, sehingga seluruh unit kerja di lingkungan KKP wajib melaksanakannya.</p> </div> <div class="feed-description"><p><img style="float: left; margin: 10px;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/bimtekppg2021.jpg" width="250" />Unit Pengendalian Gratifikasi KKP dan Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan e-Learning Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh UPG di lingkungan KKP pada tanggal 6–7 Mei 2021 di Bogor, Jawa Barat. Tujuannya adalah memberikan bimtek dan <em>e-learning </em>implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta melatih anggota UPG dalam penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan <em>sharing knowledge </em>mengenai strategi percepatan dan implementasi PPG di kementerian lain. Dampak yang diharapkan adalah adanya pemahaman mengenai pelaksanaan PPG dan penggunaan aplikasi GOL dalam rangka pelaporan gratifikasi, serta dapat mengimplemetasikan PPG pada unit kerjanya masing-masing. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan UPG di lingkungan KKP, undangan dari Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Inspektorat Kota Bogor, dan 465 peserta secara daring.</p> <h3>Arah dan Kebijakan dalam Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP</h3> <p>Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu poin penilaian dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, maka unit-unit kerja di lingkungan KKP wajib membentuk UPG dan melaporkan pelaksanaan PPG kepada UPG Kementerian. Tahun 2021 Menteri KP menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak berlaku. </p> <p>Implementasi PPG terbagi dalam 3 fokus dan dari hasil evaluasi oleh KPK, perlu dilakukan strategi implementasi, antara lain:</p> <ol> <li>Administratif <ol> <li>Menegaskan komitmen Pimpinan untuk memberi dukungan implementasi PPG di lingkungan KKP;</li> <li>Memastikan peraturan pengendalian gratifikasi telah sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 atau SK UPG;</li> <li>Memastikan akun Admin GOL terverifikasi dan mengelola laporan gratifikasi via GOL KPK.</li> </ol> </li> <li>Kualitas Implementasi UPG <ol> <li>Menyusun dan memastikan pelaksanaan Renja PPG 2021;</li> <li>Melakukan sosialisasi secara mandiri kepada ASN dan <em>stakeholders</em>;</li> <li>Melakukan identifikasi area rawan gratifikasi (<em>risk profiling</em>) di setiap unit kerja KKP;</li> <li>Meningkatkan kompetensi teknis UPG dengan mengikuti bimtek dan program antikorupsi lainnya oleh KPK atau mandiri;</li> <li>Membangun kesadaran dan perilaku anti gratifikasi melalui desiminasi konten pesan anti gratifikasi;</li> <li>Menciptakan inovasi implementasi PPG di lingkungan unit kerja.</li> </ol> </li> <li>Hasil Implementasi PPG <ol> <li>Memfasilitasi pelaporan gratifikasi di lingkungan KKP;</li> <li>Menyampaikan laporan gratifikasi melalui aplikasi GOL;</li> <li>Menyampaikan rekapitulasi pelaporan gratifikasi per semester (jika tidak dilaporkan melalui aplikasi GOL);</li> <li>Menyampaikan pelaporan gratifikasi tepat waktu, maksimal 10 hari kerja;</li> <li>Segera menindaklanjuti SK Status Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan KPK dan membantu penyelesaian piutang Negara oleh Pelapor Gratifikasi yang belum ditindaklanjuti;</li> <li>Melakukan monev implementasi PPG dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan korupsi kepada Menteri KP.</li> </ol> </li> </ol> <p>Tiga fokus tersebut akan menjadi titik evaluasi KPK terhadap implementasi PPG di lingkungan KKP, sehingga seluruh unit kerja di lingkungan KKP wajib melaksanakannya.</p> </div> Menanam Nilai Integritas di Inspektorat Jenderal 2021-03-03T13:55:44+07:00 2021-03-03T13:55:44+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/171-menanam-nilai-integritas-di-inspektorat-jenderal Super User <div class="feed-description"><p><img class="pull-left" style="float: left; margin: 10px;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/diklat-integritas-2021/diklat-integritas-itjen-2021-13.jpg" width="250" />Integritas merupakan keselarasan antara pikiran, emosi, ucapan, dan perilaku dengan hati nurani seorang manusia. Nilai integritas inilah yang menjadi fokus utama bagi Inspektorat Jenderal untuk membangun budaya integritas di lingkungan kerjanya, selain diperlukannya integritas di sisi sistem dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta komitmen dari sisi <em>leadership</em>. Pada tanggal 23 - 24 Februari 2021, Inspektorat Jenderal menginisiasi kebangkitan #KKPberintegritas dari sisi <em>value</em> individu pegawai selaras dengan slogan #<em>KKPrebound</em> melalui kegiatan Penanaman Nilai-nilai Integritas ASN Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (dahulu dikenal dengan nama <em>Anti-Corruption Learning Center </em>(ACLC)) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para Penyuluh Antikorupsi. </p> <p>Sebanyak 36 pegawai generasi muda Inspektorat Jenderal menjadi target awal dalam <em>piloting project</em> bersama ACLC KPK dalam kegiatan tersebut. Materi yang disuguhkan tidak hanya sekedar transfer ala kelas androgogy, namun secara interaktif yang diselingi<em> ice breaking</em> dan berbagai permainan. Untuk itu KPK membawa serta para fasilitator Penyuluh Antikorupsi yang berasal dari berbagai latar belakang instansi. Maksud dari penggunaan metode ini adalah bahwa penanaman suatu nilai-nilai tidak dapat ditransfer hanya menggunakan metode pembelajaran yang biasa dilakukan di kelas-kelas pelatihan, perlu adanya peran secara langsung dari peserta agar ilmu yang diterima tidak hanya diserap melalui indera penglihatan dan pendengaran saja, namun juga praktek bersama seluruh bagian tubuh.</p> <p>Untuk mendukung penanaman nilai-nilai integritas, materi yang disampaikan oleh narasumber berkaitan dengan antikorupsi, yaitu: </p> <ol> <li>Delik Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Utama KPK, Salim Riyad.</li> <li>Pengendalian Gratifikasi oleh Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK, Yulianto Sapto Prasetyo.</li> <li>Sistem Pencegahan Korupsi melalui: LHKPN oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Jeji Azizi, dan <em>Whistleblowing System</em> (WBS) oleh Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Madya, Swasti Putri Mahatmi.</li> <li>Penguatan Integritas dan Konflik Kepentingan oleh <em>founder</em> Taman Indonesia Bahagia, Asep Chaerulloh.</li> </ol> <p>Selain materi-materi tersebut disisipkan materi pendukung oleh para Fasilitator, antara lain Fakta dan Harapan Indonesia Bebas dari Korupsi, pengantar gratifikasi, penyusunan rencana aksi peserta, dan berbagai <em>ice breaking </em>sebagai pencair suasana.</p> <p>Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu hal penting yang disampaikan narasumber karena merupakan akar dari korupsi dan dengan mengenal pengendalian gratifikasi diharapkan peserta dapat membentengi diri dari pemberian gratifikasi. Selain itu dengan mengenal dan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, maka seorang individu pegawai dapat dianggap telah meningkat level integritasnya.</p> <p>Setelah memahami materi pengendalian gratifikasi dan materi lainnya, di sesi terakhir peserta diajak berdiskusi secara berkelompok mengenai hal-hal yang telah disampaikan narasumber dan diminta untuk menyusun dan mempresentasikan rencana aksi atas ilmu dan materi yang telah mereka dapatkan sebagai bukti implementasinya di kemudian hari. Rencana aksi tersebut terbagi menjadi rencana aksi perseorangan, kelompok, maupun instansi. Rencana aksi tersebut nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal dan KPK.</p> <p style="text-align: center;">{loadmodule mod_djimageslider} </p> <p>Paragraf berikut menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengenai gratifikasi.</p> </div> <div class="feed-description"><p><img class="pull-left" style="float: left; margin: 10px;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/diklat-integritas-2021/diklat-integritas-itjen-2021-13.jpg" width="250" />Integritas merupakan keselarasan antara pikiran, emosi, ucapan, dan perilaku dengan hati nurani seorang manusia. Nilai integritas inilah yang menjadi fokus utama bagi Inspektorat Jenderal untuk membangun budaya integritas di lingkungan kerjanya, selain diperlukannya integritas di sisi sistem dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta komitmen dari sisi <em>leadership</em>. Pada tanggal 23 - 24 Februari 2021, Inspektorat Jenderal menginisiasi kebangkitan #KKPberintegritas dari sisi <em>value</em> individu pegawai selaras dengan slogan #<em>KKPrebound</em> melalui kegiatan Penanaman Nilai-nilai Integritas ASN Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (dahulu dikenal dengan nama <em>Anti-Corruption Learning Center </em>(ACLC)) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para Penyuluh Antikorupsi. </p> <p>Sebanyak 36 pegawai generasi muda Inspektorat Jenderal menjadi target awal dalam <em>piloting project</em> bersama ACLC KPK dalam kegiatan tersebut. Materi yang disuguhkan tidak hanya sekedar transfer ala kelas androgogy, namun secara interaktif yang diselingi<em> ice breaking</em> dan berbagai permainan. Untuk itu KPK membawa serta para fasilitator Penyuluh Antikorupsi yang berasal dari berbagai latar belakang instansi. Maksud dari penggunaan metode ini adalah bahwa penanaman suatu nilai-nilai tidak dapat ditransfer hanya menggunakan metode pembelajaran yang biasa dilakukan di kelas-kelas pelatihan, perlu adanya peran secara langsung dari peserta agar ilmu yang diterima tidak hanya diserap melalui indera penglihatan dan pendengaran saja, namun juga praktek bersama seluruh bagian tubuh.</p> <p>Untuk mendukung penanaman nilai-nilai integritas, materi yang disampaikan oleh narasumber berkaitan dengan antikorupsi, yaitu: </p> <ol> <li>Delik Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Utama KPK, Salim Riyad.</li> <li>Pengendalian Gratifikasi oleh Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK, Yulianto Sapto Prasetyo.</li> <li>Sistem Pencegahan Korupsi melalui: LHKPN oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Jeji Azizi, dan <em>Whistleblowing System</em> (WBS) oleh Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Madya, Swasti Putri Mahatmi.</li> <li>Penguatan Integritas dan Konflik Kepentingan oleh <em>founder</em> Taman Indonesia Bahagia, Asep Chaerulloh.</li> </ol> <p>Selain materi-materi tersebut disisipkan materi pendukung oleh para Fasilitator, antara lain Fakta dan Harapan Indonesia Bebas dari Korupsi, pengantar gratifikasi, penyusunan rencana aksi peserta, dan berbagai <em>ice breaking </em>sebagai pencair suasana.</p> <p>Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu hal penting yang disampaikan narasumber karena merupakan akar dari korupsi dan dengan mengenal pengendalian gratifikasi diharapkan peserta dapat membentengi diri dari pemberian gratifikasi. Selain itu dengan mengenal dan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, maka seorang individu pegawai dapat dianggap telah meningkat level integritasnya.</p> <p>Setelah memahami materi pengendalian gratifikasi dan materi lainnya, di sesi terakhir peserta diajak berdiskusi secara berkelompok mengenai hal-hal yang telah disampaikan narasumber dan diminta untuk menyusun dan mempresentasikan rencana aksi atas ilmu dan materi yang telah mereka dapatkan sebagai bukti implementasinya di kemudian hari. Rencana aksi tersebut terbagi menjadi rencana aksi perseorangan, kelompok, maupun instansi. Rencana aksi tersebut nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal dan KPK.</p> <p style="text-align: center;">{loadmodule mod_djimageslider} </p> <p>Paragraf berikut menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengenai gratifikasi.</p> </div> Sharing Session, Koordinasi, dan Evaluasi PPG 2020-05-28T16:51:24+07:00 2020-05-28T16:51:24+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/161-sharing-session-koordinasi-dan-evaluasi-ppg Super User <div class="feed-description"><p><img style="margin: 10px; float: left;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/Screen_Shot_2020-05-28_at_111627.png" width="250" />Dalam rangka peningkatan pengetahuan sumber daya manusia pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta perkembangan kebijakan dan informasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), UPG KKP dalam situasi pandemik Covid-19 melaksanakan sosialisasi kepada para anggota UPG pada tanggal 28 Mei 2020. Sosialisasi dengan metoda <em>sharing</em> antar anggota UPG diselenggarakan melalui telekonferensi <em>Zoom</em> yang dihadiri oleh 268 peserta yang berasal dari tingkat UPG Kementerian, UPG unit Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT).</p> <p>Kegiatan dibuka oleh Ketua UPG KKP, Ir. Jayeng C. Purewanto, M.M., yang dalam hal ini juga sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, menyampaikan bahwa masing-masing unit Eselon I perlu meningkatan pengawasan Pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya. Hasil evaluasi PPG pada periode Semester II Tahun 2019 menggambarkan bahwa kasus gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG KKP yang berklasifikasi dianggap suap masih tinggi terjadi di KKP. beberapa hal lain yang disampaikan adalah mengenai persentase jumlah UPG yang telah dibentuk pada Unit Eselon I dan UPT di lingkungan KKP, pelaksanaan dan metode <em>public campaign </em>PPG, rencana aksi <em>public campaign </em>PPG untuk unit kerja tahun 2020, dan mengenai Surat Edaran Irjen selaku Penanggung Jawab II UPG KKP Nomor: 7.9/ITJ/III/2020 tentang Penerimaan <em>Fee </em>Bank dan Kegiatan <em>Sponsorship.</em></p> </div> <div class="feed-description"><p><img style="margin: 10px; float: left;" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/Screen_Shot_2020-05-28_at_111627.png" width="250" />Dalam rangka peningkatan pengetahuan sumber daya manusia pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta perkembangan kebijakan dan informasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), UPG KKP dalam situasi pandemik Covid-19 melaksanakan sosialisasi kepada para anggota UPG pada tanggal 28 Mei 2020. Sosialisasi dengan metoda <em>sharing</em> antar anggota UPG diselenggarakan melalui telekonferensi <em>Zoom</em> yang dihadiri oleh 268 peserta yang berasal dari tingkat UPG Kementerian, UPG unit Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT).</p> <p>Kegiatan dibuka oleh Ketua UPG KKP, Ir. Jayeng C. Purewanto, M.M., yang dalam hal ini juga sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, menyampaikan bahwa masing-masing unit Eselon I perlu meningkatan pengawasan Pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya. Hasil evaluasi PPG pada periode Semester II Tahun 2019 menggambarkan bahwa kasus gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG KKP yang berklasifikasi dianggap suap masih tinggi terjadi di KKP. beberapa hal lain yang disampaikan adalah mengenai persentase jumlah UPG yang telah dibentuk pada Unit Eselon I dan UPT di lingkungan KKP, pelaksanaan dan metode <em>public campaign </em>PPG, rencana aksi <em>public campaign </em>PPG untuk unit kerja tahun 2020, dan mengenai Surat Edaran Irjen selaku Penanggung Jawab II UPG KKP Nomor: 7.9/ITJ/III/2020 tentang Penerimaan <em>Fee </em>Bank dan Kegiatan <em>Sponsorship.</em></p> </div> Antisipasi Gratifikasi di Hari Raya 2020-05-15T07:23:18+07:00 2020-05-15T07:23:18+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/156-antisipasi-gratifikasi-di-hari-raya Super User <div class="feed-description"><p><img style="float: left; margin-right: 10px; margin-left: 10px;" title="Kredit foto: Beritasatu.com" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/1508480356.jpg" alt="Kredit foto: Beritasatu.com" width="250" />Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau <em>conflict of interest</em> (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan <a title="Klik untuk mengunduh file" href="https://upg.kkp.go.id/unduh/send/3-peraturan-dan-literatur-pengendalian-gratifikasi/40-edaran-pimpinan-kpk-tentang-pengendalian-gratifikasi-terkait-momen-hari-raya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya</a> dan UPG selaku perpanjangan tangan KPK dalam pencegahan korupsi dari sisi gratifikasi perlu mengingatkan masyarakat kelautan dan perikanan untuk mengindahkan imbauan tersebut.</p> <p>Dalam edaran tersebut antara lain disampaikan bahwa:</p> </div> <div class="feed-description"><p><img style="float: left; margin-right: 10px; margin-left: 10px;" title="Kredit foto: Beritasatu.com" src="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/1508480356.jpg" alt="Kredit foto: Beritasatu.com" width="250" />Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau <em>conflict of interest</em> (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan <a title="Klik untuk mengunduh file" href="https://upg.kkp.go.id/unduh/send/3-peraturan-dan-literatur-pengendalian-gratifikasi/40-edaran-pimpinan-kpk-tentang-pengendalian-gratifikasi-terkait-momen-hari-raya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya</a> dan UPG selaku perpanjangan tangan KPK dalam pencegahan korupsi dari sisi gratifikasi perlu mengingatkan masyarakat kelautan dan perikanan untuk mengindahkan imbauan tersebut.</p> <p>Dalam edaran tersebut antara lain disampaikan bahwa:</p> </div> Edaran Perihal Penerimaan Fee Bank dan Sponsorship Kegiatan 2020-04-06T18:16:05+07:00 2020-04-06T18:16:05+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/155-edaran-perihal-penerimaan-fee-bank-dan-sponsorship-kegiatan Super User <div class="feed-description"><p>Inspektur Jenderal selaku Penanggung Jawab II UPG KKP menerbitkan Surat Edaran Nomor 7.9/ITJ/III/2020, tanggal 9 Maret 2020 tentang Penerimaan <em>Fee </em>Bank dan <em>Sponsorship </em>Kegiatan Bagi Unit Kerja dalam Rangka Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratiifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018, perlu dilakukan langkah antisipatif lanjutan dalam rangka pencegahan gratifikasi terkait adanya penerimaan <em>fee </em>bank dan <em>sponsorship</em> kegiatan bagi unit kerja sebagai berikut:</p> <ol> <li>Penerimaan <em>fee</em> bank bagi unit kerja merupakan gratifikasi yang dilarang, sehingga penerimaan langsung kepada individu Bendahara atau pegawai lainnya wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);</li> <li>Penerimaan <em>sponsorship</em> pada kegiatan unit kerja yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan wajib dihindari, karena merupakan gratifikasi yang dilarang. Unit kerja perlu melakukan sosialisasi kepada <em>stakeholders</em>/pengguna jasa terkait pemberian <em>sponsorship</em> dalam kegiatan unit kerja yang sesuai dengan ketentuan dan kewajaran secara lebih luas dan intensif.</li> </ol></div> <div class="feed-description"><p>Inspektur Jenderal selaku Penanggung Jawab II UPG KKP menerbitkan Surat Edaran Nomor 7.9/ITJ/III/2020, tanggal 9 Maret 2020 tentang Penerimaan <em>Fee </em>Bank dan <em>Sponsorship </em>Kegiatan Bagi Unit Kerja dalam Rangka Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratiifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018, perlu dilakukan langkah antisipatif lanjutan dalam rangka pencegahan gratifikasi terkait adanya penerimaan <em>fee </em>bank dan <em>sponsorship</em> kegiatan bagi unit kerja sebagai berikut:</p> <ol> <li>Penerimaan <em>fee</em> bank bagi unit kerja merupakan gratifikasi yang dilarang, sehingga penerimaan langsung kepada individu Bendahara atau pegawai lainnya wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);</li> <li>Penerimaan <em>sponsorship</em> pada kegiatan unit kerja yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan wajib dihindari, karena merupakan gratifikasi yang dilarang. Unit kerja perlu melakukan sosialisasi kepada <em>stakeholders</em>/pengguna jasa terkait pemberian <em>sponsorship</em> dalam kegiatan unit kerja yang sesuai dengan ketentuan dan kewajaran secara lebih luas dan intensif.</li> </ol></div> Edaran Menteri PAN dan RB Perihal Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah 2019-09-25T10:55:02+07:00 2019-09-25T10:55:02+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/151-edaran-menteri-pan-dan-rb-perihal-percepatan-upaya-pengendalian-gratifikasi-di-instansi-pemerintah Super User <div class="feed-description"><p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan <a title="Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019" href="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/04-2019_SE-Menpanrb_Gratifikasi.pdf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019</a> tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada pencegahan korupsi di 3 titik, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Edaran tersebut berisi mengenai:</p> <ol> <li>pembentukan UPG di seluruh satuan kerja vertikal mandiri terkecil KKP;</li> <li>menerapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, yaitu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan demi kepentingan umum, independensi, dan perlindungan bagi pelapor;</li> <li>meningkatkan internalisasi kepada seluruh pegawai unit kerja agar memiliki pemahaman pengendalian gratifikasi yang memadai;</li> <li>meningkatkan kompetensi SDM pengelola UPG;</li> <li>mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala; dan</li> <li>menunjukkan keteladanan bagi pegawai dengan melaporkan gratifikasi yang diterima pada saat penyelenggaraan pesta pernikahan, baik diri sendiri maupun anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan hari besar keagamaan kepada UPG unit kerjanya.</li> </ol></div> <div class="feed-description"><p>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan <a title="Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019" href="https://upg.kkp.go.id/images/konten/berita/04-2019_SE-Menpanrb_Gratifikasi.pdf" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019</a> tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada pencegahan korupsi di 3 titik, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Edaran tersebut berisi mengenai:</p> <ol> <li>pembentukan UPG di seluruh satuan kerja vertikal mandiri terkecil KKP;</li> <li>menerapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, yaitu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan demi kepentingan umum, independensi, dan perlindungan bagi pelapor;</li> <li>meningkatkan internalisasi kepada seluruh pegawai unit kerja agar memiliki pemahaman pengendalian gratifikasi yang memadai;</li> <li>meningkatkan kompetensi SDM pengelola UPG;</li> <li>mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala; dan</li> <li>menunjukkan keteladanan bagi pegawai dengan melaporkan gratifikasi yang diterima pada saat penyelenggaraan pesta pernikahan, baik diri sendiri maupun anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan hari besar keagamaan kepada UPG unit kerjanya.</li> </ol></div> Tugas UPG Unit Kerja Eselon I dan UPT 2018-07-22T19:19:19+07:00 2018-07-22T19:19:19+07:00 https://upg.kkp.go.id/publikasi/informasi/118-tugas-upg-unit-kerja-eselon-i-dan-upt Admin <div class="feed-description"><p><img style="margin: 5px; float: left;" src="https://upg.kkp.go.id/images/logo/LogoUPG-2018_100px.png" width="159" height="94" />Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.</p> <p style="text-align: justify;">Program Pengendalian Gratifikasi merupakan program yang telah lama diinisiasi oleh KKP sejak tahun 2014, namun dalam implementasinya hingga tahun 2016 masih belum dianggap optimal. Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2017 berdasarkan hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), khususnya berkaitan dengan implementasi PPG masih ditemukan adanya ASN KKP yang belum memahami tentang gratifikasi dan pengendaliannya.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun tugas UPG Eselon I dan UPT sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Permen KP tersebut adalah:</p> </div> <div class="feed-description"><p><img style="margin: 5px; float: left;" src="https://upg.kkp.go.id/images/logo/LogoUPG-2018_100px.png" width="159" height="94" />Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.</p> <p style="text-align: justify;">Program Pengendalian Gratifikasi merupakan program yang telah lama diinisiasi oleh KKP sejak tahun 2014, namun dalam implementasinya hingga tahun 2016 masih belum dianggap optimal. Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2017 berdasarkan hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), khususnya berkaitan dengan implementasi PPG masih ditemukan adanya ASN KKP yang belum memahami tentang gratifikasi dan pengendaliannya.</p> <p style="text-align: justify;">Adapun tugas UPG Eselon I dan UPT sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Permen KP tersebut adalah:</p> </div>