Menerima Honor Sebagai Narasumber dalam Suatu Acara

Cetak

Apakah penerimaan honor tersebut termasuk dalam konsep gratifikasi yang dilarang?

Jika penerimaan honor tersebut tidak dilarang dalam kode etik atau peraturan internal instansi dari penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka hal tersebut bukanlah gratifikasi yang diatur di daam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Apa yang harus diperhatikan dalam hal ini?

Sering terjadi banyak instansi yang telah mencantumkan pelarangan penerimaan honor narasumber/pembicara di dalam kode etiknya dan menganggap hal tersebut adalah bagian dari pekerjaan, tetapi penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak melaporkan uang honorarium tersebut. Jika terdapat larangan, sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak menerima honor tersebut, tetapi jika kondisi tidak dapat menolak atau dalam kondisi tidak dapat menentukan benar atau tidaknya penerimaan tersebut, maka dapat mengkonsultasikan dan melaporkan penerimaan tersebut kepada UPG atau KPK RI.

Sebagai informasi tambahan, bahwa di KPK RI terdapat peraturan yang jelas bahwa kegiatan sosialisasi adalah bagian dari pekerjaan, sehingga pegawai KPK RI tidak dibenarkan menerima honorarium sebagai narasumber.