Pemberian Barang oleh Kawan Lama atau Tetangga

Cetak

Apakah pemberian oleh-oleh berupa suvenir atau makanan oleh kawan lama atau tetangga termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang dilarang?

Pada prinsipnya pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagaimana kasus tersebut bukan termasuk gratifikasi yang dilarang, karena pemberian tersebut hanya berdasar pada hubungan pertemanan atau kekerabatan saja dan dalam jumlah yang wajar.

Mengapa dapat disebut sebagai gratifikasi yang tidak dilarang?

Bila diartikan secara sederhana, gratifikasi berarti pemberian. Apa yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri seperti kasus tersebut memang termasuk gratifikasi, namun bukan termasuk ke dalam gratifikasi sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hukum tidak membuat kita menjadi makhluk asing. Hukum merupakan suatu media atau sarana untuk berbuat dengan benar dan adil. Sebagaimana makhluk sosial yang hidup bermasyarakat, bertetangga, dan bersosialisasi bukan berarti menghilangkan peran-peran dan konsekuensi sosial kemasyarakatan yang telah ada. Dengan demikian pemberian-pemberian sebagaimana tersebut adalah pemberian yang timbul dari rasa persaudaraan dan silaturahmi dalam kehidupan, namun jika pemberian tersebut terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka sebaiknya ditolak dan melaporkannya kepada UPG atau KPK RI.

Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini?

Perlu diwaspadai terkadang pemberian sumbangan dipergunakan sebagai kamuflase untuk motif yang bernilai negatif.