Pemberian Hadiah atau Uang Sebagai Ucapan Terima Kasih Atas Jasa yang Diberikan

Cetak

Apakah pemberian hadiah/uang sebagai ucapan terima kasih atas jasa yang diberikan oleh instansi pelayanan publik termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Ya

Mengapa permasalahan tersebut termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Walaupun pemberian tersebut diberikan secara sukarela dan tulus hati kepada petugas layanan, tetapi pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban penyelenggara negara atau pegawai negeri, karena pelayanan yang baik memang harus diberikan oleh petugas sebagai bentuk pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, masyarakat berhak dan pantas untuk mendapatkan layanan yang baik.

Apa tindakan yang seharusnya petugas lakukan dalam kondisi ini?

Apabila petugas layanan mendapatkan pemberian uang/benda apapun tanda terima kasih tersebut, sebaiknya petugas menolak menjelaskan kepada pengguna layanan bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari tugas dan kewajiban. Pengguna layanan sebaiknya tidak memberikan uang/benda apapun sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang didapat, karena pelayanan yang diterima tersebut sudah selayaknya diterima. Kebiasaan memberi hadiah/uang sebagai wujud tanda terima kasih kepada petugas, akan memicu lahirnya budaya “mensyaratkan”  adanya pemberian dalam setiap pelayanan publik.