Pemberian Kepada Pegawai yang Purnabakti

Cetak

Suatu instansi memberikan cinderamata berupa cincin emas kepada pegawai yang purnabakti atau pensiunan pegawai negeri. Pemberian diberikan sebagai ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang diberikan oleh pensiunan pegawai negeri tersebut sewaktu masih bekerja di instansinya.

Apakah pemberian cinderamata berupa cincin emas kepada pegawai yang purnabakti dapat dianggap gratifikasi yang wajib dilaporkan?

Pemberian cinderamata kepada pegawai purnabakti tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Mengapa demikian?

Karena pemberian tersebut bukan pemberian kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, sebagaimana yang diatur di dalam UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 adalah gratifikasi kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.

Apa yang harus diperhatikan?

Penerimaan semacam ini diperbolehkan dan tidak perlu dilaporkan kepada UPG atau KPK.