Apakah tetap mendapatkan sanksi ancaman tindak pidana jika telah melaporkan gratifikasi?

Tidak, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12C, sanksi atau ancaman tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12b ayat (1) tidak berlaku jika pegawai negeri atau penyelenggara negara melaporkan tindakan gratifikasi kepada UPG KKP atau KPK RI.