Bagaimanakah tata cara pelaporan gratifikasi kepada UPG KKP?

Berdasarkan Permen KP Nomor 12 Tahun 2021, gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG Kementerian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut.

Pelaporan gratifikasi disampaikan melalui Aplikasi Gratifikasi Online. Apabila di tempat Pelapor Gratifikasi tidak tersedia layanan internet, maka laporan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG di unit kerja Pelapor atau dengan menggunakan layanan kurir/pos kepada UPG KKP.