Bagaimana dengan benda gratifikasi yang diterima?

Benda gratifikasi yang sifatnya mudah busuk, seperti makanan atau minuman, jika diterima, wajib diserahkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan, lembaga sosial masyarakat, dsb.

Benda gratifikasi selain tersebut, seperti namun tidak terbatas pada uang tunai dan/atau hadiah/cinderamata, agar disimpan terlebih dahulu oleh Wajib Lapor Gratifikasi dan didokumentasikan sebagai lampiran pelaporan gratifikasi. Status benda tersebut akan diputuskan setelah dikeluarkannya penetapan status oleh KPK RI atau UPG KKP, apakah menjadi milik penerima atau diserahkan kepada Negara atau KKP.