Bagaimana status "uang kembalian yang tidak diambil" oleh stakeholders saat mengurus dokumen/perizinan di loket pelayanan?

Uang kembalian dari pembayaran atas tarif PNBP di loket pelayanan seringkali bernilai kecil (recehan) dan enggan/tidak diambil oleh si pengurus dokumen. Uang tersebut menjadi "uang tak bertuan", sehingga tidak berhak dimiliki siapapun. Cara efektif untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menyediakan kotak/tempat untuk mengumpulkan uang tersebut di loket pelayanan dan setiap 14 hari sekali dilakukan rekapitulasi nilainya untuk dilaporkan kepada UPG KKP karena merupakan gratifikasi. Tindak lanjut atas pemanfaatan uang tersebut akan ditentukan kemudian melalui surat penetapan status benda gratifikasi dari KPK atau UPG KKP.

Pembuatan kotak tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan gratifikasi dan melatih integritas para petugas pelayanan.