Peristiwa gratifikasi yang dilaporkan melalui KPK RI tanpa melalui UPG KKP atau UPG pada unit kerjanya tetap dianggap sebagai pelaporan gratifikasi yang sah.
Peristiwa gratifikasi yang dilaporkan melalui KPK RI tanpa melalui UPG KKP atau UPG pada unit kerjanya tetap dianggap sebagai pelaporan gratifikasi yang sah.