Bagaimana menyikapi penerimaan parsel dari stakeholder terkait hari raya keagamaan dengan nilai di bawah ketentuan?

Penerimaan parsel dari stakeholder atau pengguna jasa merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan, karena berhubungan dengan tugas dan kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Berapa pun nilainya gratifikasi yang masuk dalam kategori ini wajib dilaporkan. Untuk itu, tolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Dapat diterima apabila kondisi tidak memungkinkan untuk menolak. Jika benda gratifikasi berupa makanan/minuman yang memiliki masa kedaluwarsa, dapat ditindaklanjuti secara langsung dengan menyalurkannya kepada panti sosial (panti asuhan, jompo, dan sebagainya), kemudian dilaporkan pada aplikasi GOL dengan melampirkan seluruh foto/dokumentasi benda dimaksud, dokumentasi serah terima, dan tanda serah terimanya.