Bagaimana menyikapi sponsorship berupa bantuan kepada masyarakat untuk kegiatan bakti sosial dan bantuan terkait pandemik Covid-19?

Sebagaimana Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor: B/1939/GAH.00/01-10/04/2020, tanggal 14 April 2020 perihal Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah yang diterbitkan adanya keraguan pada instansi pemerintah mengenai sumbangan bencana terkait wabah pandemic Covid-19. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa sumbangan bantuan bencana dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun institusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumbangan bantuan bencana semacam ini dapat diterima dan tidak perlu dilaporkan, namun perlu dipastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga/institusi, bukan kepada individu pegawai negeri/penyelenggara negara dan diadministrasikan dengan baik.