Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021, setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:

  1. telah menolak suatu pemberian gratifikasi; dan/atau
  2. telah menerima gratifikasi.

Gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 10 hari kerja kepada UPG KKP atau 30 hari kerja kepada KPK sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut dan harus dilengkapi dengan dokumentasi objek Gratifikasi.

Laporan terhadap gratifikasi yang ditolak sekurang-kurangnya memuat:

  1. dentitas Pelapor berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
  2. informasi pemberi Gratifikasi;
  3. jabatan Pelapor;
  4. tempat dan waktu terjadinya penolakan Gratifikasi;
  5. kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi; dan
  6. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.

Sedangkan laporan terhadap gratifikasi yang diterima sekurang-kurangnya memuat:

  1. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
  2. informasi pemberi Gratifikasi;
  3. jabatan penerima Gratifikasi;
  4. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
  5. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
  6. nilai Gratifikasi yang diterima;
  7. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
  8. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.

Objek Gratifikasi yang diterima harus disimpan oleh Pelapor sampai ditetapkannya status objek Gratifikasi oleh KPK dan wajib disampaikan kepada KPK dalam hal laporannya memerlukan uji orisinalitas dan/atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis oleh KPK.

UPG KKP berhak meminta informasi lebih lanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan. 

 

Media Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi dapat dilaporkan secara:

  1. elektronik melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) sebagaimana pada Beranda situs ini atau situs GOL KPK, atau melalui email UPG KKP ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  2. non-elektronik menggunakan formulir Pelaporan Gratifikasi dan disampaikan kepada UPG KKP di alamat berikut:

Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Inspektorat Jenderal

Gedung Mina Bahari III Lantai 4

Jln. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat 10110.

Formulir Pelaporan Gratifikasi dapat diperoleh di alamat di atas atau unduh di sini.


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.