Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan itu, untuk menghindari potensi Konflik Kepentingan atau Conflict of Interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini di Tahun 2025 Pimpinan KPK mengeluarkan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan UPG Kementerian selaku perpanjangan tangan KPK menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.249/MEN-SJ/HK.410/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Surat edaran tersebut memuat informasi bahwa:
- Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
- Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di lingkungan KKKP wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana;
- Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di lingkungan KKP apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
- Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN dan Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau aparatur sipil negara dan penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada unit organisasi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG unit
organisasi eselon I melaporkan rekapitulasi tersebut kepada UPG KKP untuk diteruskan kepada KPK; - Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi;
- Memberikan imbauan secara internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para ASN dan Penyelenggara Negara di lingkungannya;
- Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di lingkungan KKP dalam melaksanakan tugas atau kegiatan yang berkaitan dengan perayaan hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi; dan
- Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi Whatsapp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau kepada UPG Kementerian Kelautan dan Perikanan pada laman https://upg.kkp.go.id.
Mari kita cegah dan tolak gratifikasi bersama-sama. Salam integritas!