Bagaimana menyikapi pengguna jasa yang memberikan sesuatu kepada petugas dengan frekuensi sering namun bernilai kecil?

Pemberian gratifikasi oleh pengguna jasa kepada petugas pelayanan merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan, karena berkaitan dengan tugas dan jabatan dalam pelayanan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Berapa pun nilainya, gratifikasi yang memenuhi unsur tersebut wajib dilaporkan.


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.