Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan itu, untuk menghindari potensi Konflik Kepentingan atau Conflict of Interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini di Tahun 2025 Pimpinan KPK mengeluarkan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan UPG Kementerian selaku perpanjangan tangan KPK menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.249/MEN-SJ/HK.410/III/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Surat edaran tersebut memuat informasi bahwa:

  1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.
  2. Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di lingkungan KKKP wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana;

Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan itu, untuk menghindari potensi benturan/konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini di Tahun 2023 Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan UPG Kementerian selaku perpanjangan tangan KPK menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.178/ITJ/HK.410/IV/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran tersebut memuat informasi bahwa:

  1. Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
  3. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pencegahan korupsi salah satunya dilakukan melalui pengendalian gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Namun, tidak semua gratifikasi itu dilarang. Di lingkungan KKP, gratifikasi yang diperbolehkan alias tidak wajib dilaporkan diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah terangkum dalam Negative List Gratifikasi

Reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Antikorupsi. Untuk menyebarluaskan nilai-nilai tersebut dan dalam rangka kampanye publik antikorupsi yang salah satunya terkait pengendalian gratifikasi, KKP melalui event Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diselenggarakan pada Desember 2022 menggelar Lomba Poster Antikorupsi. Sebanyak 57 karya dikirimkan kepada Panitia lomba tersebut untuk dipilih 3 karya terbaik sebagai pemenang yang diumumkan pada acara puncak HAKORDIA di lingkungan KKP. Berikut 3 karya terbaik:

 KORUPSI ADALAH JEBAKAN

Karya:

Ardhan Cipta Satria

Inspektorat Jenderal

BERANI PERANGI KORUPSI

Karya:

Yanthi Andhita

Direktorat PBM

INDONESIA CERAH TANPA KORUPSI

Karya:

Joko Abdillah 

Stasiun KIPM Pangkalpinang

Selamat kepada para pemenang dan para peserta lomba! Semoga hasil karyanya bermanfaat demi KKP berintegritas dan bebas dari korupsi.

Karya keseluruhan peserta menjadi milik Panitia dan dapat diakses secara umum sebagai bahan kampanye publik antikorupsi di lingkungan KKP pada URL berikut.

Infografis Lapor GratifikasiTidak perlu takut untuk melaporkan peristiwa penerimaan gratifikasi yang terjadi pada diri sendiri. Dengan melaporkannya melalui aplikasi GOL, berarti sudah melindungi diri sendiri dari ancaman pidana korupsi. Mengapa demikian? Tentu saja, karena hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakaan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1), yakni:

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya
dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
    pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap
    dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
    pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
    umum."

tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Perlu diingat juga bahwa penyampaian laporan gratifikasi tersebut disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau kepada UPG Kementerian paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Detil pengaturan mengenai pelaporan tersebut tertuang di dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan juga di dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Unit Pengendalian Gratifikasi KKP dan Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan e-Learning Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh UPG di lingkungan KKP pada tanggal 6–7 Mei 2021 di Bogor, Jawa Barat. Tujuannya adalah memberikan bimtek dan e-learning implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta melatih anggota UPG dalam penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan sharing knowledge mengenai strategi percepatan dan implementasi PPG di kementerian lain. Dampak yang diharapkan adalah adanya pemahaman mengenai pelaksanaan PPG dan penggunaan aplikasi GOL dalam rangka pelaporan gratifikasi, serta dapat mengimplemetasikan PPG pada unit kerjanya masing-masing. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan UPG di lingkungan KKP, undangan dari Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Inspektorat Kota Bogor, dan 465 peserta secara daring.

Arah dan Kebijakan dalam Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP

Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu poin penilaian dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, maka unit-unit kerja di lingkungan KKP wajib membentuk UPG dan melaporkan pelaksanaan PPG kepada UPG Kementerian. Tahun 2021 Menteri KP menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak berlaku. 

Implementasi PPG terbagi dalam 3 fokus dan dari hasil evaluasi oleh KPK, perlu dilakukan strategi implementasi, antara lain:

  1. Administratif
    1. Menegaskan komitmen Pimpinan untuk memberi dukungan implementasi PPG di lingkungan KKP;
    2. Memastikan peraturan pengendalian gratifikasi telah sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 atau SK UPG;
    3. Memastikan akun Admin GOL terverifikasi dan mengelola laporan gratifikasi via GOL KPK.
  2. Kualitas Implementasi UPG
    1. Menyusun dan memastikan pelaksanaan Renja PPG 2021;
    2. Melakukan sosialisasi secara mandiri kepada ASN dan stakeholders;
    3. Melakukan identifikasi area rawan gratifikasi (risk profiling) di setiap unit kerja KKP;
    4. Meningkatkan kompetensi teknis UPG dengan mengikuti bimtek dan program antikorupsi lainnya oleh KPK atau mandiri;
    5. Membangun kesadaran dan perilaku anti gratifikasi melalui desiminasi konten pesan anti gratifikasi;
    6. Menciptakan inovasi implementasi PPG di lingkungan unit kerja.
  3. Hasil Implementasi PPG
    1. Memfasilitasi pelaporan gratifikasi di lingkungan KKP;
    2. Menyampaikan laporan gratifikasi melalui aplikasi GOL;
    3. Menyampaikan rekapitulasi pelaporan gratifikasi per semester (jika tidak dilaporkan melalui aplikasi GOL);
    4. Menyampaikan pelaporan gratifikasi tepat waktu, maksimal 10 hari kerja;
    5. Segera menindaklanjuti SK Status Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan KPK dan membantu penyelesaian piutang Negara oleh Pelapor Gratifikasi yang belum ditindaklanjuti;
    6. Melakukan monev implementasi PPG dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan korupsi kepada Menteri KP.

Tiga fokus tersebut akan menjadi titik evaluasi KPK terhadap implementasi PPG di lingkungan KKP, sehingga seluruh unit kerja di lingkungan KKP wajib melaksanakannya.


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.

User Menu