Unit Pengendalian Gratifikasi KKP dan Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan e-Learning Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh UPG di lingkungan KKP pada tanggal 6–7 Mei 2021 di Bogor, Jawa Barat. Tujuannya adalah memberikan bimtek dan e-learning implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta melatih anggota UPG dalam penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan sharing knowledge mengenai strategi percepatan dan implementasi PPG di kementerian lain. Dampak yang diharapkan adalah adanya pemahaman mengenai pelaksanaan PPG dan penggunaan aplikasi GOL dalam rangka pelaporan gratifikasi, serta dapat mengimplemetasikan PPG pada unit kerjanya masing-masing. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan UPG di lingkungan KKP, undangan dari Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Inspektorat Kota Bogor, dan 465 peserta secara daring.
Arah dan Kebijakan dalam Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP
Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu poin penilaian dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, maka unit-unit kerja di lingkungan KKP wajib membentuk UPG dan melaporkan pelaksanaan PPG kepada UPG Kementerian. Tahun 2021 Menteri KP menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak berlaku.
Implementasi PPG terbagi dalam 3 fokus dan dari hasil evaluasi oleh KPK, perlu dilakukan strategi implementasi, antara lain:
- Administratif
- Menegaskan komitmen Pimpinan untuk memberi dukungan implementasi PPG di lingkungan KKP;
- Memastikan peraturan pengendalian gratifikasi telah sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 atau SK UPG;
- Memastikan akun Admin GOL terverifikasi dan mengelola laporan gratifikasi via GOL KPK.
- Kualitas Implementasi UPG
- Menyusun dan memastikan pelaksanaan Renja PPG 2021;
- Melakukan sosialisasi secara mandiri kepada ASN dan stakeholders;
- Melakukan identifikasi area rawan gratifikasi (risk profiling) di setiap unit kerja KKP;
- Meningkatkan kompetensi teknis UPG dengan mengikuti bimtek dan program antikorupsi lainnya oleh KPK atau mandiri;
- Membangun kesadaran dan perilaku anti gratifikasi melalui desiminasi konten pesan anti gratifikasi;
- Menciptakan inovasi implementasi PPG di lingkungan unit kerja.
- Hasil Implementasi PPG
- Memfasilitasi pelaporan gratifikasi di lingkungan KKP;
- Menyampaikan laporan gratifikasi melalui aplikasi GOL;
- Menyampaikan rekapitulasi pelaporan gratifikasi per semester (jika tidak dilaporkan melalui aplikasi GOL);
- Menyampaikan pelaporan gratifikasi tepat waktu, maksimal 10 hari kerja;
- Segera menindaklanjuti SK Status Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan KPK dan membantu penyelesaian piutang Negara oleh Pelapor Gratifikasi yang belum ditindaklanjuti;
- Melakukan monev implementasi PPG dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan korupsi kepada Menteri KP.
Tiga fokus tersebut akan menjadi titik evaluasi KPK terhadap implementasi PPG di lingkungan KKP, sehingga seluruh unit kerja di lingkungan KKP wajib melaksanakannya.
Selengkapnya...