Pencegahan korupsi salah satunya dilakukan melalui pengendalian gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Namun, tidak semua gratifikasi itu dilarang. Di lingkungan KKP, gratifikasi yang diperbolehkan alias tidak wajib dilaporkan diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah terangkum dalam Negative List Gratifikasi

Reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Antikorupsi. Untuk menyebarluaskan nilai-nilai tersebut dan dalam rangka kampanye publik antikorupsi yang salah satunya terkait pengendalian gratifikasi, KKP melalui event Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diselenggarakan pada Desember 2022 menggelar Lomba Poster Antikorupsi. Sebanyak 57 karya dikirimkan kepada Panitia lomba tersebut untuk dipilih 3 karya terbaik sebagai pemenang yang diumumkan pada acara puncak HAKORDIA di lingkungan KKP. Berikut 3 karya terbaik:

 KORUPSI ADALAH JEBAKAN

Karya:

Ardhan Cipta Satria

Inspektorat Jenderal

BERANI PERANGI KORUPSI

Karya:

Yanthi Andhita

Direktorat PBM

INDONESIA CERAH TANPA KORUPSI

Karya:

Joko Abdillah 

Stasiun KIPM Pangkalpinang

Selamat kepada para pemenang dan para peserta lomba! Semoga hasil karyanya bermanfaat demi KKP berintegritas dan bebas dari korupsi.

Karya keseluruhan peserta menjadi milik Panitia dan dapat diakses secara umum sebagai bahan kampanye publik antikorupsi di lingkungan KKP pada URL berikut.

Infografis Lapor GratifikasiTidak perlu takut untuk melaporkan peristiwa penerimaan gratifikasi yang terjadi pada diri sendiri. Dengan melaporkannya melalui aplikasi GOL, berarti sudah melindungi diri sendiri dari ancaman pidana korupsi. Mengapa demikian? Tentu saja, karena hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakaan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1), yakni:

"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya
dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan
ketentuan sebagai berikut:

  1. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
    pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap
    dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
    pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
    umum."

tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Perlu diingat juga bahwa penyampaian laporan gratifikasi tersebut disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau kepada UPG Kementerian paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Detil pengaturan mengenai pelaporan tersebut tertuang di dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan juga di dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Unit Pengendalian Gratifikasi KKP dan Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan e-Learning Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh UPG di lingkungan KKP pada tanggal 6–7 Mei 2021 di Bogor, Jawa Barat. Tujuannya adalah memberikan bimtek dan e-learning implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta melatih anggota UPG dalam penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan sharing knowledge mengenai strategi percepatan dan implementasi PPG di kementerian lain. Dampak yang diharapkan adalah adanya pemahaman mengenai pelaksanaan PPG dan penggunaan aplikasi GOL dalam rangka pelaporan gratifikasi, serta dapat mengimplemetasikan PPG pada unit kerjanya masing-masing. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan UPG di lingkungan KKP, undangan dari Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Inspektorat Kota Bogor, dan 465 peserta secara daring.

Arah dan Kebijakan dalam Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP

Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu poin penilaian dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, maka unit-unit kerja di lingkungan KKP wajib membentuk UPG dan melaporkan pelaksanaan PPG kepada UPG Kementerian. Tahun 2021 Menteri KP menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak berlaku. 

Implementasi PPG terbagi dalam 3 fokus dan dari hasil evaluasi oleh KPK, perlu dilakukan strategi implementasi, antara lain:

  1. Administratif
    1. Menegaskan komitmen Pimpinan untuk memberi dukungan implementasi PPG di lingkungan KKP;
    2. Memastikan peraturan pengendalian gratifikasi telah sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 atau SK UPG;
    3. Memastikan akun Admin GOL terverifikasi dan mengelola laporan gratifikasi via GOL KPK.
  2. Kualitas Implementasi UPG
    1. Menyusun dan memastikan pelaksanaan Renja PPG 2021;
    2. Melakukan sosialisasi secara mandiri kepada ASN dan stakeholders;
    3. Melakukan identifikasi area rawan gratifikasi (risk profiling) di setiap unit kerja KKP;
    4. Meningkatkan kompetensi teknis UPG dengan mengikuti bimtek dan program antikorupsi lainnya oleh KPK atau mandiri;
    5. Membangun kesadaran dan perilaku anti gratifikasi melalui desiminasi konten pesan anti gratifikasi;
    6. Menciptakan inovasi implementasi PPG di lingkungan unit kerja.
  3. Hasil Implementasi PPG
    1. Memfasilitasi pelaporan gratifikasi di lingkungan KKP;
    2. Menyampaikan laporan gratifikasi melalui aplikasi GOL;
    3. Menyampaikan rekapitulasi pelaporan gratifikasi per semester (jika tidak dilaporkan melalui aplikasi GOL);
    4. Menyampaikan pelaporan gratifikasi tepat waktu, maksimal 10 hari kerja;
    5. Segera menindaklanjuti SK Status Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan KPK dan membantu penyelesaian piutang Negara oleh Pelapor Gratifikasi yang belum ditindaklanjuti;
    6. Melakukan monev implementasi PPG dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan korupsi kepada Menteri KP.

Tiga fokus tersebut akan menjadi titik evaluasi KPK terhadap implementasi PPG di lingkungan KKP, sehingga seluruh unit kerja di lingkungan KKP wajib melaksanakannya.

Integritas merupakan keselarasan antara pikiran, emosi, ucapan, dan perilaku dengan hati nurani seorang manusia. Nilai integritas inilah yang menjadi fokus utama bagi Inspektorat Jenderal untuk membangun budaya integritas di lingkungan kerjanya, selain diperlukannya integritas di sisi sistem dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta komitmen dari sisi leadership. Pada tanggal 23 - 24 Februari 2021, Inspektorat Jenderal menginisiasi kebangkitan #KKPberintegritas dari sisi value individu pegawai selaras dengan slogan #KKPrebound melalui kegiatan Penanaman Nilai-nilai Integritas ASN Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (dahulu dikenal dengan nama Anti-Corruption Learning Center (ACLC)) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para Penyuluh Antikorupsi. 

Sebanyak 36 pegawai generasi muda Inspektorat Jenderal menjadi target awal dalam piloting project bersama ACLC KPK dalam kegiatan tersebut. Materi yang disuguhkan tidak hanya sekedar transfer ala kelas androgogy, namun secara interaktif yang diselingi ice breaking dan berbagai permainan. Untuk itu KPK membawa serta para fasilitator Penyuluh Antikorupsi yang berasal dari berbagai latar belakang instansi. Maksud dari penggunaan metode ini adalah bahwa penanaman suatu nilai-nilai tidak dapat ditransfer hanya menggunakan metode pembelajaran yang biasa dilakukan di kelas-kelas pelatihan, perlu adanya peran secara langsung dari peserta agar ilmu yang diterima tidak hanya diserap melalui indera penglihatan dan pendengaran saja, namun juga praktek bersama seluruh bagian tubuh.

Untuk mendukung penanaman nilai-nilai integritas, materi yang disampaikan oleh narasumber berkaitan dengan antikorupsi, yaitu: 

  1. Delik Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Utama KPK, Salim Riyad.
  2. Pengendalian Gratifikasi oleh Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK, Yulianto Sapto Prasetyo.
  3. Sistem Pencegahan Korupsi melalui: LHKPN oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Jeji Azizi, dan Whistleblowing System (WBS) oleh Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Madya, Swasti Putri Mahatmi.
  4. Penguatan Integritas dan Konflik Kepentingan oleh founder Taman Indonesia Bahagia, Asep Chaerulloh.

Selain materi-materi tersebut disisipkan materi pendukung oleh para Fasilitator, antara lain Fakta dan Harapan Indonesia Bebas dari Korupsi, pengantar gratifikasi, penyusunan rencana aksi peserta, dan berbagai ice breaking sebagai pencair suasana.

Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu hal penting yang disampaikan narasumber karena merupakan akar dari korupsi dan dengan mengenal pengendalian gratifikasi diharapkan peserta dapat membentengi diri dari pemberian gratifikasi. Selain itu dengan mengenal dan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, maka seorang individu pegawai dapat dianggap telah meningkat level integritasnya.

Setelah memahami materi pengendalian gratifikasi dan materi lainnya, di sesi terakhir peserta diajak berdiskusi secara berkelompok mengenai hal-hal yang telah disampaikan narasumber dan diminta untuk menyusun dan mempresentasikan rencana aksi atas ilmu dan materi yang telah mereka dapatkan sebagai bukti implementasinya di kemudian hari. Rencana aksi tersebut terbagi menjadi rencana aksi perseorangan, kelompok, maupun instansi. Rencana aksi tersebut nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal dan KPK.

 

Paragraf berikut menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengenai gratifikasi.

Dalam rangka peningkatan pengetahuan sumber daya manusia pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta perkembangan kebijakan dan informasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), UPG KKP dalam situasi pandemik Covid-19 melaksanakan sosialisasi kepada para anggota UPG pada tanggal 28 Mei 2020. Sosialisasi dengan metoda sharing antar anggota UPG diselenggarakan melalui telekonferensi Zoom yang dihadiri oleh 268 peserta yang berasal dari tingkat UPG Kementerian, UPG unit Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kegiatan dibuka oleh Ketua UPG KKP, Ir. Jayeng C. Purewanto, M.M., yang dalam hal ini juga sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, menyampaikan bahwa masing-masing unit Eselon I perlu meningkatan pengawasan Pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya. Hasil evaluasi PPG pada periode Semester II Tahun 2019 menggambarkan bahwa kasus gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG KKP yang berklasifikasi dianggap suap masih tinggi terjadi di KKP. beberapa hal lain yang disampaikan adalah mengenai persentase jumlah UPG yang telah dibentuk pada Unit Eselon I dan UPT di lingkungan KKP, pelaksanaan dan metode public campaign PPG, rencana aksi public campaign PPG untuk unit kerja tahun 2020, dan mengenai Surat Edaran Irjen selaku Penanggung Jawab II UPG KKP Nomor: 7.9/ITJ/III/2020 tentang Penerimaan Fee Bank dan Kegiatan Sponsorship.


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.