Dalam rangka peningkatan pengetahuan sumber daya manusia pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta perkembangan kebijakan dan informasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), UPG KKP dalam situasi pandemik Covid-19 melaksanakan sosialisasi kepada para anggota UPG pada tanggal 28 Mei 2020. Sosialisasi dengan metoda sharing antar anggota UPG diselenggarakan melalui telekonferensi Zoom yang dihadiri oleh 268 peserta yang berasal dari tingkat UPG Kementerian, UPG unit Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kegiatan dibuka oleh Ketua UPG KKP, Ir. Jayeng C. Purewanto, M.M., yang dalam hal ini juga sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, menyampaikan bahwa masing-masing unit Eselon I perlu meningkatan pengawasan Pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya. Hasil evaluasi PPG pada periode Semester II Tahun 2019 menggambarkan bahwa kasus gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG KKP yang berklasifikasi dianggap suap masih tinggi terjadi di KKP. beberapa hal lain yang disampaikan adalah mengenai persentase jumlah UPG yang telah dibentuk pada Unit Eselon I dan UPT di lingkungan KKP, pelaksanaan dan metode public campaign PPG, rencana aksi public campaign PPG untuk unit kerja tahun 2020, dan mengenai Surat Edaran Irjen selaku Penanggung Jawab II UPG KKP Nomor: 7.9/ITJ/III/2020 tentang Penerimaan Fee Bank dan Kegiatan Sponsorship.
Pada sharing session yang dipandu oleh Sdr. Rahendro Haryo Putro dan Sdr. Yan Purwadi K., antusias peserta sangat tinggi. Beberapa pertanyaan mengenai kasus dan pelaporan gratifikasi yang disampaikan di antaranya:
- Bagaimana menyikapi pemberian uang oleh pihak perbankan melalui metode transfer langsung ke rekening Bendahara Satker sebagai ucapan terima kasih?
- Bagaimana menyikapi penerimaan parsel dari stakeholder terkait hari raya keagamaan dengan nilai di bawah ketentuan?
- Apa perbedaan antara suap, pungutan liar (pungli)/pemerasan, dan gratifikasi?
- Bagaimana menyikapi pengguna jasa yang memberikan sesuatu kepada petugas dengan frekuensi sering namun bernilai kecil?
- Bagaimana menyikapi sponsorship dari perusahaan non-stakeholder berupa bantuan kepada masyarakat untuk kegiatan bakti sosial, pemberian nasi ikan dan lebaran ikan, serta bantuan terkait pandemik Covid-19;
- Mengapa gaji juga disebut sebagai gratifikasi?
- Pemberian makanan kepada Atasan apakah termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan? Bagaimana dengan pemberian dari atasan kepada bawahan? Bagaimana jika staf memberikan makanan tersebut sebagai oleh-oleh, namun kepada seluruh pegawai yang ada?
- Apakah diperbolehkan meminta bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak perbankan berupa benda materiil untuk kelengkapan unit kerja?
- Bagaimana dengan pemberian pada acara pernikahan?
- Bagaimana jika pemberian oleh-oleh kepada tamu menggunakan mata anggaran jamuan tamu?
- Bagaimana implikasinya terhadap pihak pemberi ketika peristiwa gratifikasinya dilaporkan?
- Bagaimana prosedur penolakan gratifikasi?
- Bagaimana tata cara melaporkan gratifikasi menggunakan aplikasi Gratifikasi Online (GOL)?
- Apakah tembusan laporan gratifikasi melalui aplikasi GOL di UPT yang ditembuskan kepada UPG KKP ditembuskan kepada UPG Eselon I?
- Bagaimana menyikapi adanya pelapor yang melaporkan gratifikasi kepada UPG unit kerja, namun pelapor tidak berkenan melaporkannya melalui Aplikasi GOL?
- Dalam rangka tertib administrasi, apakah UPG unit kerja tetap melaporkan perkembangan pelaksanaan PPG walaupun tidak ada laporan peristiwa gratifikasi?
- Apakah laporan gratifikasi perlu dimuat dalam laporan pelaksanaan PPG?
- Penyaluran benda gratifikasi berupa makanan dari laporan yang berbeda bolehkah disatukan, kemudian disalurkan kepada panti asuhan?
- Pelaporan gratifikasi melalui aplikasi GOL dilakukan secara individu atau atas nama instansi?
Jawaban mengenai pertanyaan-pertanyaan tersebut secara singkat dapat dilihat pada laman FAQ's.
Masukan positif terkait kebijakan PPG yang disarankan peserta, yaitu perlunya ditambahkan rambu-rambu dalam kebijakan PPG agar unit kerja dapat melaksanakan kegiatan dengan baik terutama terkait kegiatan yang mengandung unsur sponsorship dan CSR seperti dalam kegiatan Bulan Bakti Karantina, serta pemberian karangan bunga dan sebagainya seperti ucapan selamat di antara instansi pemerintah (G to G) yang berkedudukan berdampingan dalam satu kawasan seperti di bandara atau pelabuhan.
Sharing Session cukup membuka wawasan kepada para peserta sosialisasi tentang pengendalian gratifikasi, namun masih dirasakan kurang karena belum seluruh hal terkait PPG dibedah dalam diskusi ini terutama dalam hal mekanisme pelaporan, penggunaan aplikasi GOL hingga tahap tindak lanjut oleh pelapor.