Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibentuk dalam rangka optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan KKP serta melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KKP sebagaimana diatur dalam Permen KP tersebut terdiri dari UPG Kementerian serta UPG Unit Kerja Eselon I dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan tugas sebagai berikut:
A. Tugas UPG Kementerian
Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian mempunyai tugas:
- mengidentifikasi titik rawan Gratifikasi terhadap unit kerja/pelayanan publik yang berpotensi tinggi menerima atau memberikan Gratifikasi;
- menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penerimaan Gratifikasi;
- menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal Pegawai atau Penyelenggara Negara melaporkan penolakan Gratifikasi;
- meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK dalam hal laporan Gratifikasi diterima secara manual;
- melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi kepada KPK setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
- menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri;
- melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Kementerian;
- melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi;
- sampai dengan adanya penetapan status barang;
- melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi;
- menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian kepada Menteri paling lambat tanggal 15 (lima belas) semester berikutnya;
- menyusun format laporan Pengendalian Gratifikasi tingkat UPG unit kerja eselon I dan UPG unit pelaksana teknis; dan
- mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis, dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan Pengendalian Gratifikasi.
B. Tugas UPG Eselon I
Unit Pengendalian Gratifikasi pada unit kerja Eselon I mempunyai tugas:
- membuat rencana kerja kampanye publik Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing;
- melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal unit kerja di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing;
- melakukan fasilitasi dan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada UPG Kementerian;
- melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing;
- menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing dan unit pelaksana teknisnya kepada UPG Kementerian paling lambat tanggal 10 (sepuluh) semester berikutnya; dan
- mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan unit kerja eselon I masing-masing.
C. Tugas UPG UPT
Unit Pengendalian Gratifikasi pada UPT mempunyai tugas:
- membuat rencana kerja kampanye publik Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
- melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal unit kerja di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
- melakukan fasilitasi dan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan kepada UPG Kementerian;
- melakukan pemantauan dan evaluasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing;
- menyampaikan laporan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan unit pelaksana teknis masing- masing kepada UPG unit kerja eselon I paling lambat tanggal 5 (lima) semester berikutnya; dan
- mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan unit pelaksana teknis masing-masing.