Terjadinya suatu peristiwa gratifikasi tidak hanya disebabkan oleh pihak penerima gratifikasi, namun juga ternyata dipengaruhi oleh peran dari pihak pemberi gratifikasi, sehingga perlu ada pengendalian juga dari pihak pemberi dalam hal:

  1. tidak menyuruh atau menginstruksikan untuk menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, pemerasan, atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada unit-unit kerja di lingkungan KKP atau lembaga pemerintah lainnya, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan yang berlaku;
  2. tidak membiarkan adanya praktek suap, gratifikasi, pemerasan atau uang pelicindalam bentuk apapun kepada unit-unit kerja di lingkungan KKP atau lembaga pemerintah lainnya, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat bisnis sebagaimana dilarang oleh perundang-undangan;
  3. bertanggung jawab mencegah dan mengupayakan pencegahan korupsi di lingkungannya dengan meningkatkan integritas, pengawasan, dan perbaikan sistem sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Terkadang timbul suatu dilema yang sering dihadapi oleh pihak pemberi, yaitu adanya beban target waktu atau target pertumbuhan yang harus dipenuhi dalam periode tertentu dan di lain pihak ada etika yang harus dipatuhi. Grafis berikut adalah pertanyaan reflektif yang dapat digunakan untuk mengatasi dilema tersebut.

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Apapun bentuknya, semua pemberian dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Namun di dalam lingkungan pemerintahan, gratifikasi ternyata dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang akan memengaruhi kewenangan atau kewajiban seseorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri untuk bertindak korupsi. Oleh karena itu, gratifikasi diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diatur di dalam Permen KP No 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lalu apa saja gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan? Simak pada infografis berikut.

Pengertian Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

  1. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
  2. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".

Penjelasan Aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001:

  1. Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 
  2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan unsur pelaksana pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia, dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak dapat terlepas dari interaksi dengan banyak pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal KKP, baik dalam hubungan pelaksanaan tugas maupun kerja sama.

Terkait dengan hubungan pelaksanaan tugas maupun kerjasama, hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam kegiatan sehari-hari adalah adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan KKP dan mewujudkan good governance and clean government yang amanah, transparan, dan akuntabel, maka Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengatur pelaporan gratifikasi dan pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan KKP melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan terakhir dengan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyadari pentingnya pelaksanaan sikap yang tegas terhadap penanganan gratifikasi yang melibatkan pegawai KKP, meskipun dalam pelaksanaan kegiatan, gratifikasi merupakan hal yang mungkin sulit dihindari. Hal ini penting untuk dibudayakan di lingkungan KKP sebagai suatu proses bagi pegawai KKP yang mempunyai harkat, martabat, dan citra yang tinggi dalam hubungan kerja dengan mitra dan para pemangku kepentingan.

Mengingat hal tersebut di atas dan dengan memerhatikan perkembangan modus gratifikasi yang terjadi saat ini di lingkungan pengelola negara, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci terkait dengan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya di lingkungan KKP yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) serta nilai-nilai yang berlaku di lingkungan KKP.

Pengertian Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

  1. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
  2. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".

Penjelasan Aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001:

  1. Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 
  2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.