Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Apapun bentuknya, semua pemberian dapat dikatakan sebagai gratifikasi. Namun di dalam lingkungan pemerintahan, gratifikasi ternyata dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang akan memengaruhi kewenangan atau kewajiban seseorang Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri untuk bertindak korupsi. Oleh karena itu, gratifikasi diatur oleh Pemerintah melalui UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diatur di dalam Permen KP No 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lalu apa saja gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan? Simak pada infografis berikut.