Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya dan UPG selaku perpanjangan tangan KPK dalam pencegahan korupsi dari sisi gratifikasi perlu mengingatkan masyarakat kelautan dan perikanan untuk mengindahkan imbauan tersebut.
Dalam edaran tersebut antara lain disampaikan bahwa:
- Perayaan hari raya keagamaan hendaknya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana.
- Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
- Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada UPG di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
- Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
- Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.
- Pimpinan Asosiasi/Perusahaan/Korporasi diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Menindaklanjuti edaran Pimpinan KPK tersebut, Inspektur Jenderal KKP selaku Penanggung Jawab II UPG KKP menerbitkan Surat Edaran Irjen tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya untuk di lingkungan KKP. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan KKP wajib mematuhi edaran tersebut dan segala bentuk peristiwa gratifikasi yang sifatnya wajib dilaporkan dapat disampaikan kepada UPG KKP melalui aplikasi GOL di upg.kkp.go.id atau gol.kpk.go.id.