Inspektur Jenderal selaku Penanggung Jawab II UPG KKP menerbitkan Surat Edaran Nomor 7.9/ITJ/III/2020, tanggal 9 Maret 2020 tentang Penerimaan Fee Bank dan Sponsorship Kegiatan Bagi Unit Kerja dalam Rangka Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratiifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018, perlu dilakukan langkah antisipatif lanjutan dalam rangka pencegahan gratifikasi terkait adanya penerimaan fee bank dan sponsorship kegiatan bagi unit kerja sebagai berikut:
- Penerimaan fee bank bagi unit kerja merupakan gratifikasi yang dilarang, sehingga penerimaan langsung kepada individu Bendahara atau pegawai lainnya wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
- Penerimaan sponsorship pada kegiatan unit kerja yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan wajib dihindari, karena merupakan gratifikasi yang dilarang. Unit kerja perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholders/pengguna jasa terkait pemberian sponsorship dalam kegiatan unit kerja yang sesuai dengan ketentuan dan kewajaran secara lebih luas dan intensif.