Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada pencegahan korupsi di 3 titik, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Edaran tersebut berisi mengenai:
- pembentukan UPG di seluruh satuan kerja vertikal mandiri terkecil KKP;
- menerapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, yaitu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan demi kepentingan umum, independensi, dan perlindungan bagi pelapor;
- meningkatkan internalisasi kepada seluruh pegawai unit kerja agar memiliki pemahaman pengendalian gratifikasi yang memadai;
- meningkatkan kompetensi SDM pengelola UPG;
- mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala; dan
- menunjukkan keteladanan bagi pegawai dengan melaporkan gratifikasi yang diterima pada saat penyelenggaraan pesta pernikahan, baik diri sendiri maupun anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan hari besar keagamaan kepada UPG unit kerjanya.