Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.
Program Pengendalian Gratifikasi merupakan program yang telah lama diinisiasi oleh KKP sejak tahun 2014, namun dalam implementasinya hingga tahun 2016 masih belum dianggap optimal. Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2017 berdasarkan hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), khususnya berkaitan dengan implementasi PPG masih ditemukan adanya ASN KKP yang belum memahami tentang gratifikasi dan pengendaliannya.
Adapun tugas UPG Eselon I dan UPT sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Permen KP tersebut adalah:
- melakukan pencatatan terhadap laporan gratifikasi yang diterima, selanjutnya dikirimkan kepada UPG Kementerian paling lambat 5 (lima) hari kerja;
- mencantumkan larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa;
- memasang larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada tempat yang memberikan pelayanan publik;
- membuat surat edaran larangan pemberian/penerimaan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada hari raya keagamaan;
- melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh Pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing, Mitra Kerja, Pihak Ketiga, dan pihak lainnya mengenai pengendalian gratifikasi; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan gratifikasi yang disampaikan pelapor dari unit kerjanya ke UPG Kementerian, terbatas pada jumlah dan substansi yang dilaporkan, dengan berkoordinasi dengan UPG Kementerian.
Di dalam tugas yang diamanatkan, UPG Eselon I dan UPT lebih dititikberatkan untuk melakukan internalisasi kepada pegawai maupun sosialisasi kepada stakeholders di samping tugas administratif terkait pelaporan gratifikasi dari pelapor.
Bagaimana struktur UPG Eselon I dan UPT yang dibentuk? Di dalam Permen KP tersebut telah digariskan bahwa UPG Eselon I dan UPT merupakan tim yang bersifat ad hoc yang dapat dibentuk dengan surat keputusan pimpinan pada unit kerja tersebut dan strukturnya terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota sebagaimana skema berikut.
Unit Eselon I dan UPT berkoodinasi dengan UPG KKP terkait pembentukan UPG pada unit kerjanya, pelaporan gratifikasi, atau hal terkait pelaksanaan PPG. Adapun materi yang akan digunakan untuk diinternalisasikan atau disosialisasikan dapat mengadopsi materi yang tersedia pada situs ini di bagian Unduh, sedangkan terkait administrasi pelaporan gratifikasi, UPG KKP akan melakukan koordinasi dengan UPG Eselon I dan UPT apabila terdapat laporan gratifikasi dari pegawai di unit kerjanya yang dikirimkan langsung kepada UPG KKP atau melalui aplikasi GOL KPK RI (https://gol.kpk.go.id) sebatas pada klasifikasi dan jumlah laporan gratifikasi yang diterima.
Untuk menghubungi UPG KKP dapat menggunakan Formulir Kontak pada bagian Hubungi Kami.