Dalam rangka peningkatan pengetahuan sumber daya manusia pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta perkembangan kebijakan dan informasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), UPG KKP dalam situasi pandemik Covid-19 melaksanakan sosialisasi kepada para anggota UPG pada tanggal 28 Mei 2020. Sosialisasi dengan metoda sharing antar anggota UPG diselenggarakan melalui telekonferensi Zoom yang dihadiri oleh 268 peserta yang berasal dari tingkat UPG Kementerian, UPG unit Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kegiatan dibuka oleh Ketua UPG KKP, Ir. Jayeng C. Purewanto, M.M., yang dalam hal ini juga sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, menyampaikan bahwa masing-masing unit Eselon I perlu meningkatan pengawasan Pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya. Hasil evaluasi PPG pada periode Semester II Tahun 2019 menggambarkan bahwa kasus gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG KKP yang berklasifikasi dianggap suap masih tinggi terjadi di KKP. beberapa hal lain yang disampaikan adalah mengenai persentase jumlah UPG yang telah dibentuk pada Unit Eselon I dan UPT di lingkungan KKP, pelaksanaan dan metode public campaign PPG, rencana aksi public campaign PPG untuk unit kerja tahun 2020, dan mengenai Surat Edaran Irjen selaku Penanggung Jawab II UPG KKP Nomor: 7.9/ITJ/III/2020 tentang Penerimaan Fee Bank dan Kegiatan Sponsorship.


Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan
Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.
Unit Pengendalian Gratifikasi