Inspektur Jenderal selaku Penanggung Jawab II UPG KKP menerbitkan Surat Edaran Nomor 7.9/ITJ/III/2020, tanggal 9 Maret 2020 tentang Penerimaan Fee Bank dan Sponsorship Kegiatan Bagi Unit Kerja dalam Rangka Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratiifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018, perlu dilakukan langkah antisipatif lanjutan dalam rangka pencegahan gratifikasi terkait adanya penerimaan fee bank dan sponsorship kegiatan bagi unit kerja sebagai berikut:

  1. Penerimaan fee bank bagi unit kerja merupakan gratifikasi yang dilarang, sehingga penerimaan langsung kepada individu Bendahara atau pegawai lainnya wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  2. Penerimaan sponsorship pada kegiatan unit kerja yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan wajib dihindari, karena merupakan gratifikasi yang dilarang. Unit kerja perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholders/pengguna jasa terkait pemberian sponsorship dalam kegiatan unit kerja yang sesuai dengan ketentuan dan kewajaran secara lebih luas dan intensif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada pencegahan korupsi di 3 titik, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Edaran tersebut berisi mengenai:

  1. pembentukan UPG di seluruh satuan kerja vertikal mandiri terkecil KKP;
  2. menerapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, yaitu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan demi kepentingan umum, independensi, dan perlindungan bagi pelapor;
  3. meningkatkan internalisasi kepada seluruh pegawai unit kerja agar memiliki pemahaman pengendalian gratifikasi yang memadai;
  4. meningkatkan kompetensi SDM pengelola UPG;
  5. mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala; dan
  6. menunjukkan keteladanan bagi pegawai dengan melaporkan gratifikasi yang diterima pada saat penyelenggaraan pesta pernikahan, baik diri sendiri maupun anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan hari besar keagamaan kepada UPG unit kerjanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.

Program Pengendalian Gratifikasi merupakan program yang telah lama diinisiasi oleh KKP sejak tahun 2014, namun dalam implementasinya hingga tahun 2016 masih belum dianggap optimal. Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2017 berdasarkan hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), khususnya berkaitan dengan implementasi PPG masih ditemukan adanya ASN KKP yang belum memahami tentang gratifikasi dan pengendaliannya.

Adapun tugas UPG Eselon I dan UPT sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Permen KP tersebut adalah:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tanggal 12 Desember 2017 telah meluncurkan aplikasi pelaporan gratifikasi online bernama Gratifikasi Online (GOL) pada saat pelaksanaan hari Anti Korupsi Sedunia 2017 di Hotel Bidakara Jakarta.

Gratifikasi Online KPK

KPK RI menyampaikan bahwa dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan unit-unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang ada di tiap-tiap instansi/lembaga dapat menggunakannya dan terintegrasi dalam satu sistem pelaporan. Hadirnya GOL nantinya akan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu penyampaian dan komunikasi terkait pelaporan gratifikasi antara UPG dengan KPK RI. Dari sisi pengguna (user), aplikasi GOL juga akan mempermudah melaporkan gratifikasi, tanpa harus bingung memilih lapor secara online di aplikasi milik instansi internal atau di KPK RI. Apikasi ini juga tersedia secara mobile di gadget berbasis Android dan Apple iPhone.

Kini UPG KKP telah mengintegrasikan aplikasi pelaporan online gratifikasi yang dimiliki UPG KKP dengan GOL dari KPK RI, sehingga pelapor gratifikasi dapat melaporkan peristiwa gratifikasi yang dialami menggunakan aplikasi GOL yang telah terintegrasi di web UPG KKP di menu Lapor Gratifikasi. Bagi Anda yang ingin mempelajari cara penggunaan aplikasi tersebut, silakan tonton video tutorialnya di sini atau unduh panduan dalam format PDF di sini.


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.