Salah satu upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah dengan mewujudkan, membangun, dan meningkatkan integritas pelayanan publik melalui pendekatan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam tahapan program PPG diperlukan adanya pelaksanaan workshop/bimtek penyusunan aturan pengendalian gratifikasi dan mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Upaya peningkatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui gratifikasi, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).