Sebagai salah satu perwujudan dari upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KKP bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) tentang Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan agar nantinya peserta ToT dapat menjadi role model dalam pengendalian gratifikasi, CMC (Coaching, Mentoring, and Conselling) untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, sebagai Whistleblowers System dalam rangka pembangunan integritas KKP dan melaksanakan rencana aksi di unit kerja masing-masing.
Peserta ToT dibagi dalam 2 (dua) angkatan yang seluruhnya sebanyak 48 orang, dan merupakan perwakilan unit kerja Eselon I KKP yang membidangi Perijinan, Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Fungsional Auditor Itjen KKP, dan Pejabat Fungsional Widyaiswara KKP, Selaku Instruktur/Fasilitator kegiatan workshop ini seluruhnya dari Deputi Bidang Pencegahan, KPK.
Tujuan pembelajaran Pelatihan/ToT yang diharapkan bagi perserta, yaitu:
- Peserta mampu memahami konsep integritas diri dan organisasi;
- Peserta mampu memahami konsep gratifikasi, Program Pengendalian Gratifikasi serta Managing Gift;
- Peserta mampu membedakan suap, pemerasan dan gratifikasi;
- Peserta mampu melakukan kategorisasi persitiwa gratifikasi; dan
- Peserta mampu menjadi fasilitator pembelajaran dengan metode High Impact Learning.
Untuk efektifitas pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KKP diperlukan adanya komitmen baik oleh pimpinan dan seluruh jajaran KKP, maupun para pemangku kepentingan (stakeholeders) yang ada di KKP. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah membangun infrastruktur pengendalian gratifikasi berupa kebijakan pedoman etik/perilaku aparatur KKP dan membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di lingkungan KKP.