Salah satu upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah dengan mewujudkan, membangun, dan meningkatkan integritas pelayanan publik melalui pendekatan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam tahapan program PPG diperlukan adanya pelaksanaan workshop/bimtek penyusunan aturan pengendalian gratifikasi dan mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Upaya peningkatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui gratifikasi, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Berdasarkan pemikiran tersebut, perlu dibuat pedoman teknis yang mengatur pengendalian dan pengelolaan gratifikasi lingkup KKP sebagaimana amanat pada Permen KP No. 20/PERMEN-KP/2013, Pasal 6, yang menyatakan bahwa unit kerja eselon I wajib menyusun pedoman teknis terkait dengan pelaporan gratifikasi pada unit kerjanya masing-masing dengan berpedoman pada peraturan menteri tersebut.
Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 17 s.d. 19 Maret 2014, bertempat di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat.
Workshop dihadiri oleh sebanyak 23 orang peserta yang merupakan para Sekretaris Ditjen/Itjen/Badan, dan para Kepala Biro, serta Direktur yang membidangi perizinan lingkup KKP. Instruktur/fasilitator dalam kegiatan workshop ini seluruhnya merupakan pegawai dari Direktorat Gratifikasi, Deputi Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Materi yang dibahas, antara lain mengulas: 1) Pembangunan awarness/kepedulian integritas,mendiskripsikan kondisi kenyataan Indonesia saat ini, serta sikap yang perlu diambil atas kondisi yang sedang hadapi; 2) Perancangan integritas pribadi dan organisasi, peningkatan pemahaman peserta workshop terkait arti pemberian/gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas dan fungsi; 3) Perancangan Masa Depan KKP, mendeskripsikan program kerja KKP sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan; 4) Manajemen risiko, Inspektur Jenderal KKP berkesempatan memberikan pemahaman tentang identifikasi dan analisa risiko terkait dengan tujuan kegiatan dan tujuan organisasi, untuk selanjutnya dilakukan desain pengendalian; 5) Gratifikasi, dari latar belakang perlunya pengaturan gratifikasi, pengertian, tipologi suap, pemerasan, gratifikasi, dan pelaporan gratifikasi.
Untuk efektifitas pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan diperlukan adanya komitmen baik oleh pimpinan dan seluruh jajaran KKP, maupun para pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada di KKP. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah menyediakan aturan pengendalian gratifikasi sebagai pedoman etik/perilaku aparatur KKP.
{gallery}workshop{/gallery}