Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai “Kementerian dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik Tahun 2014“. Penghargaan tersebut diberikan oleh Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan diterima oleh Sekretaris Jenderal KKP R.Syarif Widjaja di Yogjakarta, Selasa 9 Desember 2014.
Penghargaan tersebut merupakan suatu hasil usaha nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam upaya Mewujudkan KKP Yang Transparan, Bersih, Melayani Tanpa Korupsi.
Dapat dikatakan demikian, mengingat Unit Pengendalian Gratifikasi baru ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 26 Juni 2014.

Setelah melakukan Penandatanganan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi pada tanggal 27 Maret 2014yang lalu, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Ketua KPK, KKP telah membuat Permen KP Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terbitnya Kepmen KP Nomor 31 Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi KKP, UPG KKP telah melakukan sosialisasi peraturan tersebut pada 10 Unit Eselon I lingkup KKP, membuat website UPG dengan alamat www.upg.kkp.go.id dengan aplikasi pelaporan secara on-line untuk seluruh pegawai lingkup KKP termasuk keluarga inti. Dan sejak bulan Juni sampai dengan November 2014 telah terdapat 49 laporan terkait gratifikasi, yang terdiri dari 44 laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan penolakan gratifikasi.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut diharapkan dapat mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai lingkup KKP agar dapat lebih mengetahui, memahami peraturan terkait gratifikasi serta menolak memberikan dan menerima gratifikasi dan melaporkan kepada UPG KKP.
Untuk UPG KKP lebih agar dapat meningkatkan kinerjanya untuk mewujutkan KKP Yang Transparan, Bersih, Melayani Tanpa Korupsi.



Sebagai wujud tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, masing-masing kepala unit kerja tingkat eselon I lingkup KKP secara aktif telah melaksanakan sosialisasi mengenai gratifikasi kepada seluruh jajaran pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.
Dalam rangka pengenalan dan sosialisasi mengenai gratifikasi dan pengendaliannya, Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ditjen PSDKP pada tanggal 11 Agustus 2014 di Ruang Rapat Arwana, Lantai 14, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Pejabat tingkat Eselon II, III dan IV, serta Pelaksana di lingkup Ditjen PSDKP dengan narasumber dari UPG KKP.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menjadi saksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam pernyataan komitmen pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi, sebagai salah satu upaya dalam pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebagai salah satu perwujudan dari upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KKP bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) tentang Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan agar nantinya peserta ToT dapat menjadi role model dalam pengendalian gratifikasi, CMC (Coaching, Mentoring, and Conselling) untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, sebagai Whistleblowers System dalam rangka pembangunan integritas KKP dan melaksanakan rencana aksi di unit kerja masing-masing.
Unit Pengendalian Gratifikasi