Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di salah satu unit eselon I.Sebagai wujud tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi  Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, masing-masing kepala unit kerja tingkat eselon I lingkup KKP secara aktif telah melaksanakan sosialisasi mengenai gratifikasi kepada seluruh jajaran pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.


Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi lingkup Ditjen PSDKPDalam rangka pengenalan dan sosialisasi mengenai gratifikasi dan pengendaliannya, Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ditjen PSDKP pada tanggal 11 Agustus 2014 di Ruang Rapat Arwana, Lantai 14, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Pejabat tingkat Eselon II, III dan IV, serta Pelaksana di lingkup Ditjen PSDKP dengan narasumber dari UPG KKP.

Dalam pembukaan acara disampaikan bahwa pelaporan gratifikasi perlu dilakukan oleh penyelenggara negara atau PNS di lingkup Ditjen PSDKP dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi melalui gratifikasi di lingkungan Ditjen PSDKP, ungkap Sekretaris Jenderal Ditjen PSDKP, Ir. Ida Kusuma Wardhaningsih. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menjadi saksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam pernyataan komitmen pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi, sebagai salah satu upaya dalam pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pelaksanaan penandatanganan Komitmen dilaksanakan di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur pada hari Kamis, 27 Maret 2014. Penandatangan Komitmen ini sebagai rangkaian dari berbagai kegiatan terkait dengan pengejawantahan penerapan pengendalian gratifikasi dalam rangka mewujudkan KKP Yang Transparan, Bersih, Melayani tanpa Korupsi.

Sebagai salah satu perwujudan dari upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KKP bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) tentang Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan agar nantinya peserta ToT dapat menjadi role model dalam pengendalian gratifikasi, CMC (Coaching, Mentoring, and Conselling) untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, sebagai Whistleblowers System dalam rangka pembangunan integritas KKP dan melaksanakan rencana aksi di unit kerja masing-masing.

Salah satu upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah dengan mewujudkan, membangun, dan meningkatkan integritas pelayanan publik melalui pendekatan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam tahapan program PPG diperlukan adanya pelaksanaan workshop/bimtek penyusunan aturan pengendalian gratifikasi dan mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Upaya peningkatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui gratifikasi,  diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 20/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Gratifikasi  di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.