Sebagai wujud tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, masing-masing kepala unit kerja tingkat eselon I lingkup KKP secara aktif telah melaksanakan sosialisasi mengenai gratifikasi kepada seluruh jajaran pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.
Materi yang disampaikan selain ketentuan tersebut, antara lain memperkenalkan apa itu gratifikasi dan apa yang harus dilakukan jika suatu gratifikasi terjadi, contoh kasus gratifikasi, serta mekanisme pelaporannya.
Adapun waktu pelaksanaan sosialisasi di masing-masing tingkat eselon I sebagai berikut:
- Ditjen Perikanan Tangkap pada 19 Mei 2014,
- Sekretariat Jenderal pada 7 Agustus 2014,
- Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada 11 Agustus 2014.
- Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan pada 12 Agustus 2014,
- Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil pada 14 Agustus 2014,
- Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan pada 15 Agustus 2014,
- Ditjen Perikanan Budidaya pada 18 Agustus 2014,
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada 20 Agustus 2014,
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan pada 18 September 2014.
Beberapa hal penting yang berkembang selama pemaparan materi dan diskusi secara umum, antara lain:
- Dalam penindakan tindak pidana korupsi, KPK berorientasi pada masa lalu, masa kini, dan masa mendatang. Sedangkan dalam konteks upaya pencegahan, termasuk dengan penerapan program pengendalian gratifikasi lebih berorientasi pada masa kini dan masa mendatang;
- Terkait hubungan kerja dengan masyarakat, hal yang perlu dicermati dan diwaspadai adalah terjadinya gratifikasi, suap, dan pemerasan;
- Dalam banyak kasus, beberapa peraturan perundangan justru membuka peluang munculnya gratifikasi, maka perlu dilakukan penyusunan peraturan yang lebih berorientasi pada kesejahteraan secara jangka panjang dan berkelanjutan;
- Pelaporan gratifikasi sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui KPK, namun dengan adanya UPG, maka pelaporan gratifikasi dapat disampaikan melalui UPG KKP;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP) berencana akan memasukkan materi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) ke dalam kurikulum pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi aparatur dan masyarakat, secara khusus juga disiapkan Diklat PPG bagi aparatur KKP.
Satu hal yang dapat menjadi fokus bagi individu KKP demi terwujudnya bebas korupsi adalah:
"Jika setiap individu memiliki sifat peduli yang dimulai dari hal yang kecil, dari diri sendiri, dan dimulai dari sekarang, maka negeri ini dapat menjadi negeri yang terbebas dari korupsi."