Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai “Kementerian dengan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik Tahun 2014“. Penghargaan tersebut diberikan oleh Pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan diterima oleh Sekretaris Jenderal KKP R.Syarif Widjaja di Yogjakarta, Selasa 9 Desember 2014.
Penghargaan tersebut merupakan suatu hasil usaha nyata Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam upaya Mewujudkan KKP Yang Transparan, Bersih, Melayani Tanpa Korupsi.
Dapat dikatakan demikian, mengingat Unit Pengendalian Gratifikasi baru ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 26 Juni 2014.
Setelah melakukan Penandatanganan Komitmen Penerapan Pengendalian Gratifikasi pada tanggal 27 Maret 2014yang lalu, oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Ketua KPK, KKP telah membuat Permen KP Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah terbitnya Kepmen KP Nomor 31 Tahun 2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi KKP, UPG KKP telah melakukan sosialisasi peraturan tersebut pada 10 Unit Eselon I lingkup KKP, membuat website UPG dengan alamat www.upg.kkp.go.id dengan aplikasi pelaporan secara on-line untuk seluruh pegawai lingkup KKP termasuk keluarga inti. Dan sejak bulan Juni sampai dengan November 2014 telah terdapat 49 laporan terkait gratifikasi, yang terdiri dari 44 laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan penolakan gratifikasi.
Dengan diterimanya penghargaan tersebut diharapkan dapat mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai lingkup KKP agar dapat lebih mengetahui, memahami peraturan terkait gratifikasi serta menolak memberikan dan menerima gratifikasi dan melaporkan kepada UPG KKP.
Untuk UPG KKP lebih agar dapat meningkatkan kinerjanya untuk mewujutkan KKP Yang Transparan, Bersih, Melayani Tanpa Korupsi.