Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada tanggal 12 Desember 2017 telah meluncurkan aplikasi pelaporan gratifikasi online bernama Gratifikasi Online (GOL) pada saat pelaksanaan hari Anti Korupsi Sedunia 2017 di Hotel Bidakara Jakarta.
KPK RI menyampaikan bahwa dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan unit-unit pengendalian gratifikasi (UPG) yang ada di tiap-tiap instansi/lembaga dapat menggunakannya dan terintegrasi dalam satu sistem pelaporan. Hadirnya GOL nantinya akan dapat mempermudah dan mempersingkat waktu penyampaian dan komunikasi terkait pelaporan gratifikasi antara UPG dengan KPK RI. Dari sisi pengguna (user), aplikasi GOL juga akan mempermudah melaporkan gratifikasi, tanpa harus bingung memilih lapor secara online di aplikasi milik instansi internal atau di KPK RI. Apikasi ini juga tersedia secara mobile di gadget berbasis Android dan Apple iPhone.
Kini UPG KKP telah mengintegrasikan aplikasi pelaporan online gratifikasi yang dimiliki UPG KKP dengan GOL dari KPK RI, sehingga pelapor gratifikasi dapat melaporkan peristiwa gratifikasi yang dialami menggunakan aplikasi GOL yang telah terintegrasi di web UPG KKP di menu Lapor Gratifikasi. Bagi Anda yang ingin mempelajari cara penggunaan aplikasi tersebut, silakan tonton video tutorialnya di sini atau unduh panduan dalam format PDF di sini.