Tidak perlu takut untuk melaporkan peristiwa penerimaan gratifikasi yang terjadi pada diri sendiri. Dengan melaporkannya melalui aplikasi GOL, berarti sudah melindungi diri sendiri dari ancaman pidana korupsi. Mengapa demikian? Tentu saja, karena hal ini telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakaan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1), yakni:
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya
dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih,
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap
dilakukan oleh penerima gratifikasi; - yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),
pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
umum."
tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Perlu diingat juga bahwa penyampaian laporan gratifikasi tersebut disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau kepada UPG Kementerian paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Detil pengaturan mengenai pelaporan tersebut tertuang di dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan juga di dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.