Unit Pengendalian Gratifikasi KKP dan Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan e-Learning Pengendalian Gratifikasi bagi seluruh UPG di lingkungan KKP pada tanggal 6–7 Mei 2021 di Bogor, Jawa Barat. Tujuannya adalah memberikan bimtek dan e-learning implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) serta melatih anggota UPG dalam penggunaan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) dan sharing knowledge mengenai strategi percepatan dan implementasi PPG di kementerian lain. Dampak yang diharapkan adalah adanya pemahaman mengenai pelaksanaan PPG dan penggunaan aplikasi GOL dalam rangka pelaporan gratifikasi, serta dapat mengimplemetasikan PPG pada unit kerjanya masing-masing. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan UPG di lingkungan KKP, undangan dari Inspektorat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Inspektorat Kota Bogor, dan 465 peserta secara daring.
Arah dan Kebijakan dalam Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP
Pengendalian gratifikasi merupakan salah satu poin penilaian dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, maka unit-unit kerja di lingkungan KKP wajib membentuk UPG dan melaporkan pelaksanaan PPG kepada UPG Kementerian. Tahun 2021 Menteri KP menerbitkan peraturan terbaru mengenai pengendalian gratifikasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan berlakunya peraturan tersebut, maka Permen KP Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak berlaku.
Implementasi PPG terbagi dalam 3 fokus dan dari hasil evaluasi oleh KPK, perlu dilakukan strategi implementasi, antara lain:
- Administratif
- Menegaskan komitmen Pimpinan untuk memberi dukungan implementasi PPG di lingkungan KKP;
- Memastikan peraturan pengendalian gratifikasi telah sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 atau SK UPG;
- Memastikan akun Admin GOL terverifikasi dan mengelola laporan gratifikasi via GOL KPK.
- Kualitas Implementasi UPG
- Menyusun dan memastikan pelaksanaan Renja PPG 2021;
- Melakukan sosialisasi secara mandiri kepada ASN dan stakeholders;
- Melakukan identifikasi area rawan gratifikasi (risk profiling) di setiap unit kerja KKP;
- Meningkatkan kompetensi teknis UPG dengan mengikuti bimtek dan program antikorupsi lainnya oleh KPK atau mandiri;
- Membangun kesadaran dan perilaku anti gratifikasi melalui desiminasi konten pesan anti gratifikasi;
- Menciptakan inovasi implementasi PPG di lingkungan unit kerja.
- Hasil Implementasi PPG
- Memfasilitasi pelaporan gratifikasi di lingkungan KKP;
- Menyampaikan laporan gratifikasi melalui aplikasi GOL;
- Menyampaikan rekapitulasi pelaporan gratifikasi per semester (jika tidak dilaporkan melalui aplikasi GOL);
- Menyampaikan pelaporan gratifikasi tepat waktu, maksimal 10 hari kerja;
- Segera menindaklanjuti SK Status Kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan KPK dan membantu penyelesaian piutang Negara oleh Pelapor Gratifikasi yang belum ditindaklanjuti;
- Melakukan monev implementasi PPG dan menyampaikan rekomendasi upaya pencegahan korupsi kepada Menteri KP.
Tiga fokus tersebut akan menjadi titik evaluasi KPK terhadap implementasi PPG di lingkungan KKP, sehingga seluruh unit kerja di lingkungan KKP wajib melaksanakannya.
Pengendalian Gratifikasi dalam Perspektif Agama Islam
Praktek Gratifikasi merupakan salah satu potensi risiko korupsi yang harus diperhatikan. Budaya Integritas yang mencakup nilai individu ASN KKP, sistem (pengendalian Gratifikasi), dan leadership (keteladanan pimpinan) sangat diperlukan dalam keberhasilan pengendalian Gratifikasi, sehingga hasil yang diharapkan, yaitu pegawai dapat aman dari tindak pidana korupsi (tipikor), pelayanan publik yang handal, dan instansi dapat dipercaya masyarakat.
Inspektur Jenderal menyampaikan bahwa Pejabat atau Pegawai Negeri, ketika ditunjuk untuk mengemban tugas tertentu, maka dirinya harus menjalankan tugas dan fungsinya. Jika menerima hadiah atau pemberian di luar gaji, di mana hadiah tersebut patut diduga berkaitan erat dengan jabatannya, berarti dirinya telah berkhianat atas tugas dan jabatannya.
Konsep memberi hadiah dalam syariat Islam benar-benar karena latar belakang sosial, tanpa ada motif komersial sedikit pun. Makna inilah yang secara tegas dinyatakan oleh Nabi Muhammad saw dalam hadits-nya tentang fungsi hadiah yang benar-benar hadiah dalam salah satu riwayat Bukhari, yang artinya: “Hendaklah kalian saling memberi hadiah agar kalian saling mencintai.”. Akan tetapi, hadiah akan bisa menjadi haram jika bertujuan melanggar hukum syariat, mempengaruhi putusan pengadilan, mempengaruhi kebijakan publik, dan sebagainya.
Strategi dan Inovasi dalam Penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan
Tantangan yang dihadapi dalam upaya pengendalian Gratifikasi di Kementerian Keuangan meliputi perubahan paradigma, persepsi psikologis, rentang kendali dan keberagaman proses bisnis, sehingga untuk mengatasi tantangan tersebut diperlukan suatu strategi, dalam hal ini strategi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan, yaitu membangun Budaya Anti Gratifikasi baik melalui transformasi budaya intenal maupun eksternal. Dalam transformasi Budaya Anti Gratifikasi terdapat 5 (lima) elemen utama yang harus dicapai, yaitu:
- Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, harus memahami dan patuh terhadap aturan Gratifikasi.
- Lembaga Pemerintahan, mampu membangun lingkungan yang bebas dan bersih dari Gratifikasi.
- Masyarakat, berhenti memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara.
- Swasta, wajib melakukan praktik bisnis yang bersih dari gratifikasi, suap, dan uang pelicin.
- Organisasi Masyarakat, mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
Sedangkan dalam transformasi internal, agar tercipta kebiasaan baru “tidak terdapat penerimaan gratifikasi dan melakukan pelaporan apabila terdapat gratifikasi”, upaya yang dilakukan adalah penguatan sistem dan perubahan perilaku. Penguatan sistem dilakukan untuk membangun organisasi yang bersih dan bebas dari gratifikasi. Langkah-langkah yang ditempuh, antara lain:
- deklarasi komitmen penerapan Program Pengendalian Gratifikasi;
- penyusunan regulasi;
- pembentukan UPG;
- penyusunan peta rawan Gratifikasi;
- optimalisasi aplikasi GOL; dan
- transformasi proses bisnis.
Perubahan perilaku dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan gratifikasi, dalam hal ini langkah-langkah yang ditempuh antara lain: internalisasi kepada pegawai dan calon pegawai serta optimalisasi peran UPG unit kerja. Sedangkan dalam transformasi eksternal, agar tercipta kebiasaan baru “tidak terdapat pemberian gratifikasi oleh masyarakat/swasta”, upaya yang dilakukan, yaitu penolakan gratifikasi oleh pegawai, public campaign, penyediaan sarana pengaduan dan pemanfaatan berbagai media/sarana pelaporan/pengaduan.
Inovasi yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan terkait pengendalian gratifikasi, antara lain:
- Tax Corner Podcast, sebagai sarana edukasi tentang perpajakan dan program-program Direktorat Jenderal Pajak terkait penguatan integritas kepada masyarakat. Penggunaan media podcast yang sedang populer saat ini, diharapkan dapat menjangkau menjangkau masyarakat secara luas terutama masyarakat pengguna media online dan generasi milenial;
- Bejo Radio, sosialisasi tentang integritas melalui radio streaming yang dapat diakses di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja sehingga cakupannya dapat lebih luas dari radio konvensional;
- Kartu Ucapan Idul Fitri, sarana pengingat kepada pegawai untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dan juga pengingat kepada Wajib Pajak untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun; dan
- Aplikasi mobile pelaporan/pengaduan, memudahkan pegawai guna melaporkan penolakan dan penerimaan gratifikasi. Selain itu, terdapat pengetahuan anti korupsi yang dapat dibaca oleh pengguna supaya lebih berhati-hati dan memahami arti luas dampak dari korupsi. Terdapat menu untuk pengguna jasa pula sebagai sarana untuk membantu melaporkan apabila terdapat pegawai bea cukai yang melakukan pelanggaran integritras khususnya terkait penerimaan Gratifikasi dan/atau permintaan akan adanya sesuatu yang tidak resmi kepada pengguna jasa.
Strategi dan Inovasi dalam Penerapan Sistem Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan memiliki strategi pengendalian gratifikasi, antara lain:
- Mendorong komitmen pimpinan dan seluruh pegawai dengan upaya-upaya berikut:
- membangun komitmen tata kelola pemerintahan yang baik pada tahun 2010;
- komitmen Menteri Kesehatan dengan pimpinan UPT/Kadinkes/Direktur RSUD se-Indonesia di tahun 2011;
- pencanangan Zona Integritas Menuju WBK pada tahun 2012, dan
- komitmen melaksanakan pembangunan kesehatan yang bersih dan bersih dengan semangat Reformasi Birokrasi di tahun 2015.
- Peningkatan pemahaman dan penyadaran pegawai melalui pendidikan budaya antikorupsi meliputi:
- Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK) yang ditetapkan dalam Kepmenkes No. 232 Tahun 2013 tentang Strategi Komunikasi Pendidikan Budaya Anti Korupsi;
- Kurikulum PBAK menetapkan Pendidikan Budaya Anti Korupsi sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa di Poltekkes dan materi wajib bagi peserta diklat teknis maupun manajerial;
- Internalisasi PBAK, yaitu sosialisasi tentang Pendidikan Budaya Anti Korupsi bagi seluruh jajaran kesehatan di unit-unit kerja.
- Membangun komitmen dengan mitra kerja dalam Pengendalian Gratifikasi dengan penandatanganan komitmen bersama Pengendalian Gratifikasi antara Kemenkes dengan Mitra disaksikan pimpinan KPK.
- Membangun sistem dan regulasi tata kelola Kementerian Kesehatan yang bersih dan bebas KKN.
- Implementasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yaitu:
- terdapat 170 Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terdiri dari 1 UPG Kemenkes, 9 UPG Unit Utama, dan 160 Unit UPG Pelaksana Teknis;
- dilaksanakan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan PPG telah berjalan optimal, diimplementasikannya pengendalian sponsorship, dan terkait pengembangan aplikasi pelaporan gratifikasi online.
e-Learning Pengendalian Gratifikasi
e-learning Pengendalian Gratifikasi merupakan salah satu upaya KPK untuk dapat memberikan edukasi sekaligus sertifikasi kepada masyarakat mengenai pengendalian gratifikasi. Dengan mengikuti kegiatan tersebut diharapkan peserta dapat memahami dan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi di lingkungannya. e-learning diselenggarakan secara gratis oleh KPK melalui website di alamat https://elearning.kpk.go.id. Berkaitan dengan hal tersebut, tim KPK menyampaikan mengenai:
- Pengertian gratifikasi berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
- Pengendalian gratifikasi sama dengan pengendalian risiko penerimaan gratifikasi, yaitu identifikasi dan analisis risiko gratifikasi dan respon terhadap risiko gratifikasi.
- Risiko gratifikasi berdasarkan likelihood terdiri dari motivasi eksternal (kepentingan pemberi gratifikasi), motivasi internal (kepentingan penerima gratifikasi). Metode identifikasi dapat dilakukan dengan cara diskusi unit kerja, survei (anonymous), wawancara (internal dan eksternal), WBS, dan data analytics.
- Risiko gratifikasi berdasarkan dampak pengkategorisasian sektor memudahkan analisi dampak terdiri dari penerimaan (pajak, retribusi, PNBP, dll.) dan pengelolaan aset dan investasi, pelaksanaan wewenang/pelayanan umum/pengawasan, belanja/pengeluaran/pengadaan/supply chain. Selain itu dibahas mengenai risiko gratifikasi berdasarkan respon.
- Trisula respon gratifikasi, implementasi PPG, media pelaporan gratifikasi, pengisian laporan gratifikasi.
- Perbedaan pengertian hadiah, gratifikasi, gratifikasi ilegal dan suap.
- Sikap terhadap gratifikasi, kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Tata Cara Pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL)
Aplikasi GOL adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memudahkan ASN dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. Aplikasi GOL ini tersedia dalam beberapa media, yaitu versi web dan versi mobile, baik itu Android maupun iOS. Aplikasi GOL juga menyediakan fitur untuk membantu UPG dalam mengelola laporan gratifikasi yang diterima oleh pegawai dalam instansinya. Aplikasi GOL dapat diakses secara daring di alamat https://gol.kpk.go.id.
Diharapkan dengan adanya Aplikasi GOL, petugas UPG dapat melaporkan penerimaan Gratifikasi dengan lebih mudah dan cepat sehingga efisien dalam pengelolaan laporan Gratifikasi. ASN dapat memilih metode pelaporan penerimaan Gratifikasi, yaitu secara individu maupun melalui UPG pada instansinya. Dengan kemudahan ini, diharapkan dapat membantu upaya KPK dalam mendorong pencegahan dan mengurangi praktik pemberian Gratifikasi kepada ASN.
Tim UPG KKP menyampaikan tata cara pelaporan dengan mempraktikkan secara langsung aplikasi GOL secara online kepada peserta, mulai dari pendaftaran sebagai pelapor, pengisian data diri, pengisian laporan, hingga pengiriman, serta dilakukannya reviu dan analisis oleh UPG atau KPK.