Pencegahan korupsi salah satunya dilakukan melalui pengendalian gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Namun, tidak semua gratifikasi itu dilarang. Di lingkungan KKP, gratifikasi yang diperbolehkan alias tidak wajib dilaporkan diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah terangkum dalam Negative List Gratifikasi.
Reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Antikorupsi. Untuk menyebarluaskan nilai-nilai tersebut dan dalam rangka kampanye publik antikorupsi yang salah satunya terkait pengendalian gratifikasi, KKP melalui event Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) yang diselenggarakan pada Desember 2022 menggelar Lomba Poster Antikorupsi. Sebanyak 57 karya dikirimkan kepada Panitia lomba tersebut untuk dipilih 3 karya terbaik sebagai pemenang yang diumumkan pada acara puncak HAKORDIA di lingkungan KKP. Berikut 3 karya terbaik:
KORUPSI ADALAH JEBAKAN Karya: Ardhan Cipta Satria Inspektorat Jenderal |
BERANI PERANGI KORUPSI Karya: Yanthi Andhita Direktorat PBM |
INDONESIA CERAH TANPA KORUPSI Karya: Joko Abdillah Stasiun KIPM Pangkalpinang |
Selamat kepada para pemenang dan para peserta lomba! Semoga hasil karyanya bermanfaat demi KKP berintegritas dan bebas dari korupsi.
Karya keseluruhan peserta menjadi milik Panitia dan dapat diakses secara umum sebagai bahan kampanye publik antikorupsi di lingkungan KKP pada URL berikut.