Ketua KPK menerbitkan edaran untuk mengimbau kita melakukan pencegahan korupsi dan mengendalikan gratifikasi yang biasanya terjadi di saat momen hari raya keagamaan.
Apa saja isi dari edaran tersebut?
- Kita sebagai Warga Negara harus mendukung upaya pencegahan korupsi dengan mengendalikan gratifikasi, khususnya saat momen hari raya yang sering dijadikan ajang saling memberi, kadang yang ilegal pun terjadi.
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara tidak boleh meminta-minta hadiah atau THR.
- Kewajiban melapor gratifikasi ke KPK bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara jika menerima gratifikasi.
- Penerimaan gratifikasi berupa makanan/minuman/yang mudah rusak/kedaluwarsa bisa disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, dan jangan lupa lapor juga ke KPK.
- Larangan memakai fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, misal mudik pakai kendaraan dinas.
- Mengimbau lingkungan internal untuk menolak gratifikasi dan membuat edaran serupa supaya masyarakat tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun.
- Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat juga ikut ambil peran pencegahan, supaya anggotanya tidak ikut-ikutan memberi gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara.
- Saluran resmi KPK jika ingin informasi lebih lanjut.
- Imbauan menyebarluaskan informasi dalam edaran ini kepada pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.
Jadi, ayo bersama mencegah korupsi dengan stop menerima dan memberi gratifikasi dari dan kepada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun, dan seberapa besarannya pun.


Unit Pengendalian Gratifikasi