Menindaklanjuti program kerja UPG KKP terhadap pengendalian gratifikasi di lingkungan KKP dan sebagai lanjutan dari rangkaian sosialisasi yang telah dilaksanakan pada Tahun 2014, pada Tahun 2015 telah dilaksanakan sosialisasi pengendalian gratifikasi dengan sasaran unit-unit kerja di daerah dan pelaksana pelayanan publik dan pengelola keuangan.
Sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan pada Tahun 2015 dibagi menjadi dua tahap. Tahap I dilaksanakan di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup KKP pada tanggal 7 s.d. 8 Mei 2015 dengan jumlah peserta seluruhnya sebanyak 204 orang, sedangkan pada tahap II dilaksanakan di 10 UPT lingkup KKP pada tanggal 3 s.d. 4 Juni 2015 dengan jumlah peserta seluruhnya sebanyak 206 orang. Berikut daftar unit kerja yang telah menerima sosialisasi pengendalian gratifikasi:
No. |
Nama Satker/Dalam Kegiatan |
Waktu Pelaksanaan |
Jumlah Peserta (orang) |
A. |
Tahap I |
||
1. |
Balai Besar KIPM Jakarta I |
7 Mei 2015 |
53 |
2. |
BKIPM Kelas I Jakarta II; |
8 Mei 2015 |
22 |
3. |
BKIPM Kelas I Surabaya I |
7 Mei 2015 |
20 |
4. |
Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo |
23 |
|
5. |
BKIPM Kelas I Surabaya II |
8 Mei 2015 |
30 |
6. |
PPN Pengambengan |
7 Mei 2015 |
47 |
7. |
BKIPM Kelas I Denpasar |
8 Mei 2015 |
|
8. |
BKIPM Makassar |
7 Mei 2015 |
38 |
9. |
BPPBAP Maros |
8 Mei 2015 |
34 |
10. |
PPS Belawan |
7 Mei 2015 |
73 |
11. |
Stasiun PSDKP Belawan |
||
12. |
SKIPM Belawan |
||
13. |
SKIPM Kualanamu |
||
14. |
BPPP Belawan |
||
15. |
BPPP Tegal |
8 Mei 2015 |
59 |
16. |
SUPM Tegal |
||
17. |
Diklat Kesyahbandaran di BPPI Semarang |
Februari 2015 |
50 |
18. |
PPS Cilacap |
Februari 2015 |
|
B. |
Tahap II |
||
1. |
PPS Nizam Zachman |
4 Juni 2015 |
105 |
2. |
Pangkalan PSDKP Jakarta |
||
3. |
BPPL Muara Baru |
||
4. |
PPN Pemangkat |
4 Juni 2015 |
34 |
5. |
Satker PSDKP Pemangkat |
4 |
|
6. |
Stasiun KIPM Kelas I Hang Nadim |
3 Juni 2015 |
23 |
7. |
BBL Batam |
4 Juni 2015 |
16 |
8. |
Satker PSDKP Batam |
||
9. |
Satker PSDKP Entikong |
3 Juni 2015 |
24 |
10. |
Stasiun KIPM Entikong |
||
11. |
BPOL Perancak, Bali |
24 Juni 2015 |
30 |
Pada tahun ini metode sosialisasi yang digunakan lebih menekankan pada interaksi dengan peserta, berupa presentasi, studi kasus, dan tanya-jawab. Adapun materi yang disampaikan, yaitu:
- Gambaran umum Permen KP Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP;
- Definisi gratifikasi beserta ruang lingkupnya;
- Tipologi gratifikasi yang terdiri dari suap, pemerasan, dan gratifikasi;
- Klasifikasi gratifikasi (gratifikasi yang dianggap suap, gratifikasi kedinasan, serta gratifikasi yang bukan dianggap suap dan bukan kedinasan); dan
- Pelaporan gratifikasi.
Secara umum respon dari peserta pada seluruh kegiatan Sosialisasi PPG baik tahap I maupun tahap II sangat baik, ditandai dengan apresiasi dari peserta dan harapan untuk dilakukan sosialisasi lebih intensif dan berkelanjutan.
Beberapa hal yang dikemukakan pada saat sesi tanya-jawab dan studi kasus yang dapat dijadikan catatan penting atau sebagai contoh kasus gratifikasi karena sesuai dengan pekerjaan sehari-hari di lingkungan kerja satker, antara lain:
- Pada seluruh UPT BKIPM terdapat tugas dan fungsi, antara lain pemeriksaan hama dan penyakit ke tempat usaha yang dimiliki stakeholder sebagai urutan proses perkarantinaan. Sebagai pertanyaan, bagaimana jika biaya dari kantor sudah tidak mencukupi atau terjadi kekurangan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, apakah boleh menggunakan biaya dari stakeholder mengingat pentingnya kegiatan tersebut sebagai sebuah urutan proses?
Kasus tersebut termasuk ke dalam gratifikasi yang dianggap suap, karena dengan pemberian uang tersebut dapat memengaruhi integritas dan kewenangan dari seorang pemeriksa yang menerima biaya tersebut atau terjadi conflict of interest. Perlu diupayakan penganggaran kegiatan yang cukup pada saat perencanaan anggaran, sehingga hal tersebut tidak terjadi kembali di kemudian hari. Penerima gratifikasi wajib melaporkan gratifikasi tersebut.
- Di beberapa loket pelayanan sering terdapat uang kembalian dari pungutan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan, namun para pengurus/stakeholder sering kali enggan menerima uang kembalian tersebut dengan alasan terlalu kecil nilai pecahan rupiahnya. Atas dasar kejadian itu, maka dibuatlah kotak untuk meletakkan/mengumpulkan uang kembalian tersebut. Apakah ini termasuk gratifikasi?
Pembuatan kotak tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan gratifikasi dan melatih integritas para petugas pelayanan. Atas penerimaan uang kembalian yang terkumpul dalam kotak tersebut perlu dilaporkan sebagai gratifikasi. Tindak lanjut atas pemanfaatan uang tersebut akan ditentukan melalui surat penetapan status benda gratifikasi dari KPK atau UPG KKP, apakah harus disetorkan ke Kas Negara atau yang lainnya.
- Bagaimana menyikapi penolakan gratifikasi, karena hubungan petugas dengan masyarakat sudah sangat baik, dikhawatirkan penolakan tersebut akan mempengaruhi hubungan baik yang selama ini terjalin?
Penolakan gratifikasi hendaknya dilakukan dengan sopan dan santun, dengan memberikan penjelasan tentang adanya peraturan terkait gratifikasi dan alasan penolakan tersebut. Selain itu penyedia jasa juga harus dapat meyakinkan masyarakat bahwa tanpa gratifikasi pelayanan jasa tetap diterima masyarakat sesuai ketentuan.
- Apakah jamuan tamu termasuk dalam gratifikasi, sementara jamuan tamu tersebut telah dianggarkan dalam RKA-KL satker?
Sesuai Permen KP No. 27 tahun 2014 dinyatakan bahwa:
- Salah satu contoh gratifikasi yang dianggap suap, yaitu “jamuan makan, akomodasi dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada insan KKP oleh mitra kerja dan/atau pihak ketiga pada saat melakukan check on the spot dan/atau factory visit untuk proses pemeriksaan/analisis kelayakan hasil kerja dan/atau pemeriksaan lainnya oleh tim yang ditugaskan oleh KKP”. Setiap gratifikasi yang dianggap sebagai suap harus ditolak dan dilaporkan;
- Salah satu contoh gratifikasi kedinasan, yaitu “jamuan makan, akomodasi dan fasilitas lainnya yang diterima insan KKP dari mitra kerja dan/atau pihak ketiga pada saat melakukan kegiatan kedinasan termasuk namun tidak terbatas pada seminar, kongres, simposium dan rapat kerja”. Setiap tindakan gratifikasi dalam kedinasan wajib dilaporkan.
- Apabila pemberian hadiah oleh rekanan diberikan secara pribadi, bukan atas nama kantor dan semata-mata karena ucapan terima kasih dalam menjalin persahabatan, apakah dapat diterima dan tidak termasuk gratifikasi yang dianggap suap?
Pemberian tersebut tergolong gratifikasi yang dianggap suap, wajib ditolak dan dilaporkan. Apabila diterima, maka wajib dilaporkan untuk dianalisis oleh UPG dan ditentukan statusnya oleh KPK. Pemberian tersebut mengandung benturan kepentingan sebagai pegawai dan rekanan yang telah atau suatu saat dimungkinkan akan melakukan pekerjaan di unit kerja pegawai dan tidak diberikan apabila yang bersangkutan bukan pegawai di unit kerja yang dimaksud.
- Bolehkah menerima pemberian dari orang tua murid yang telah diterima menjadi siswa sekolah perikanan melalui proses yang wajar?
Pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang dianggap suap, sehingga perlu ditolak dan wajib dilaporkan karena dimungkinkan hal tersebut merupakan “tanam budi” untuk mempermudah proses penerimaan siswa baru selanjutnya dan dapat menimbulkan kebiasaan tidak baik bagi pegawai karena cenderung mengharapkan imbalan dari siswa yang telah diterima.
- Dalam melaksanakan tugas pembinaan/pelatihan kepada kelompok masyarakat di luar kota, sering kali dibiayai penginapan, sedangkan biaya penginapan telah disediakan oleh kantor. Apakah biaya penginapan tersebut dapat diterima dan biaya dari kantor dipertanggungjawabkan sebesar 30%?
Hal tersebut tidak diperbolehkan. Seharusnya pembiayaan tugas tersebut menggunakan biaya dari kantor. Apabila telah diterima maka biaya dari kantor yang dipertanggungjawabkan sebesar 30% dari pagu harus dikembalikan ke Kas Negara.