Pengertian Gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi

  1. Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya".
  2. Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK".

Penjelasan Aturan Hukum

Pasal 12 UU No. 20/2001:

  1. Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar: 
  2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
  3. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Sanksi

Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021, setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal:

  1. telah menolak suatu pemberian gratifikasi; dan/atau
  2. telah menerima gratifikasi.

Gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 10 hari kerja kepada UPG KKP atau 30 hari kerja kepada KPK sejak terjadinya peristiwa gratifikasi tersebut dan harus dilengkapi dengan dokumentasi objek Gratifikasi.

Laporan terhadap gratifikasi yang ditolak sekurang-kurangnya memuat:

  1. dentitas Pelapor berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
  2. informasi pemberi Gratifikasi;
  3. jabatan Pelapor;
  4. tempat dan waktu terjadinya penolakan Gratifikasi;
  5. kronologis peristiwa penolakan Gratifikasi; dan
  6. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.

Sedangkan laporan terhadap gratifikasi yang diterima sekurang-kurangnya memuat:

  1. identitas penerima berupa nomor induk kependudukan, nama, alamat lengkap, dan nomor telepon;
  2. informasi pemberi Gratifikasi;
  3. jabatan penerima Gratifikasi;
  4. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi;
  5. uraian jenis Gratifikasi yang diterima;
  6. nilai Gratifikasi yang diterima;
  7. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi; dan
  8. bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan Gratifikasi.

Objek Gratifikasi yang diterima harus disimpan oleh Pelapor sampai ditetapkannya status objek Gratifikasi oleh KPK dan wajib disampaikan kepada KPK dalam hal laporannya memerlukan uji orisinalitas dan/atau untuk kepentingan verifikasi dan analisis oleh KPK.

UPG KKP berhak meminta informasi lebih lanjut kepada Wajib Lapor Gratifikasi dalam rangka klarifikasi jika diperlukan. 

 

Media Pelaporan Gratifikasi

Gratifikasi dapat dilaporkan secara:

  1. elektronik melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) sebagaimana pada Beranda situs ini atau situs GOL KPK, atau melalui email UPG KKP ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  2. non-elektronik menggunakan formulir Pelaporan Gratifikasi dan disampaikan kepada UPG KKP di alamat berikut:

Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan

Inspektorat Jenderal

Gedung Mina Bahari III Lantai 4

Jln. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat 10110.

Formulir Pelaporan Gratifikasi dapat diperoleh di alamat di atas atau unduh di sini.

Apa itu gratifikasi?Latar Belakang Pengaturan Gratifikasi

Pada prinsipsipnya gratifikasi bersifat netral dan wajar, namun gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Salah satu kebiasaan yang berlaku umum di masyarakat adalah pemberian tanda terima kasih atas jasa yang telah diberikan oleh petugas, baik dalam bentuk barang atau bahkan uang. Hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi perbuatan korupsi di kemudian hari. Potensi korupsi inilah yang berusaha dicegah oleh peraturan undang-undang. Oleh karena itu, berapapun nilai gratifikasi yang diterima seorang Peny­elenggara Negara atau Pegawai Negeri, bila pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan/kewenangan yang dimiliki, maka sebaiknya Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri tersebut segera melaporkannya pada KPK untuk dianalisis lebih lanjut.


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.