Sebagaimana Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor: B/1939/GAH.00/01-10/04/2020, tanggal 14 April 2020 perihal Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat oleh Lembaga Pemerintah yang diterbitkan adanya keraguan pada instansi pemerintah mengenai sumbangan bencana terkait wabah pandemic Covid-19. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa sumbangan bantuan bencana dalam pelbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun institusi pemerintah bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumbangan bantuan bencana semacam ini dapat diterima dan tidak perlu dilaporkan, namun perlu dipastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga/institusi, bukan kepada individu pegawai negeri/penyelenggara negara dan diadministrasikan dengan baik.

Suap dan pungli/pemerasan bukanlah gratifikasi.

  1. Suap terjadi apabila pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur.
  2. Pemerasan terjadi apabila petugas layanan secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan maksud agar dapat membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur. 
  3. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan. Biasanya hanya memberikan tanpa ada maksud apapun.

Dalam kasus suap dan pemerasan, terdapat kata kunci, yaitu adanya transaksi atau deal di antara kedua belah pihak sebelum kasus terjadi, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada. Gratifikasi lebih sering dimaksudkan agar pihak petugas layanan dapat tersentuh hatinya, agar di kemudian hari dapat mempermudah tujuan pihak pengguna jasa, namun hal tersebut tidak diungkapkan pada saat pemberian terjadi. Istilah ini dapat disebut dengan "tanam budi" si pengguna jasa kepada pemberi layanan.

Penerimaan parsel dari stakeholder atau pengguna jasa merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan, karena berhubungan dengan tugas dan kewajiban pelayanan kepada masyarakat. Berapa pun nilainya gratifikasi yang masuk dalam kategori ini wajib dilaporkan. Untuk itu, tolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Dapat diterima apabila kondisi tidak memungkinkan untuk menolak. Jika benda gratifikasi berupa makanan/minuman yang memiliki masa kedaluwarsa, dapat ditindaklanjuti secara langsung dengan menyalurkannya kepada panti sosial (panti asuhan, jompo, dan sebagainya), kemudian dilaporkan pada aplikasi GOL dengan melampirkan seluruh foto/dokumentasi benda dimaksud, dokumentasi serah terima, dan tanda serah terimanya. 

Peristiwa tersebut merupakan gratifikasi yang wajib dilaporkan dan berkaitan dengan pemberian fee bank sebagaimana disebutkan dalam edaran Pimpinan KPK dan Inspektur Jenderal KKP. Silakan terlebih dahulu dilaporkan melalui aplikasi GOL dengan penjelasan kronologis yang lengkap. Setelah laporan terkirim, tunggu hingga dikeluarkannya surat putusan dari Pimpinan KPK. Di dalam putusan tersebut akan diarahkan ke mana disalurkannya. KPK memiliki nomor rekening khusus untuk menyetorkan gratifikasi ke Kas Negara.

Subkategori


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.