Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan itu, untuk menghindari potensi benturan/konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini di Tahun 2023 Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dan UPG Kementerian selaku perpanjangan tangan KPK menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.178/ITJ/HK.410/IV/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Surat edaran tersebut memuat informasi bahwa:
- Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
- Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.