Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya dan UPG selaku perpanjangan tangan KPK dalam pencegahan korupsi dari sisi gratifikasi perlu mengingatkan masyarakat kelautan dan perikanan untuk mengindahkan imbauan tersebut.
Dalam edaran tersebut antara lain disampaikan bahwa:


Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.

Unit Pengendalian Gratifikasi