Contoh Kasus Gratifikasi

Menerima Honor Sebagai Narasumber dalam Suatu Acara

Apakah penerimaan honor tersebut termasuk dalam konsep gratifikasi yang dilarang?

Jika penerimaan honor tersebut tidak dilarang dalam kode etik atau peraturan internal instansi dari penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka hal tersebut bukanlah gratifikasi yang diatur di daam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Apa yang harus diperhatikan dalam hal ini?

Sering terjadi banyak instansi yang telah mencantumkan pelarangan penerimaan honor narasumber/pembicara di dalam kode etiknya dan menganggap hal tersebut adalah bagian dari pekerjaan, tetapi penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak melaporkan uang honorarium tersebut. Jika terdapat larangan, sebaiknya penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak menerima honor tersebut, tetapi jika kondisi tidak dapat menolak atau dalam kondisi tidak dapat menentukan benar atau tidaknya penerimaan tersebut, maka dapat mengkonsultasikan dan melaporkan penerimaan tersebut kepada UPG atau KPK RI.

Sebagai informasi tambahan, bahwa di KPK RI terdapat peraturan yang jelas bahwa kegiatan sosialisasi adalah bagian dari pekerjaan, sehingga pegawai KPK RI tidak dibenarkan menerima honorarium sebagai narasumber.

Pemberian Barang oleh Kawan Lama atau Tetangga

Apakah pemberian oleh-oleh berupa suvenir atau makanan oleh kawan lama atau tetangga termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang dilarang?

Pada prinsipnya pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagaimana kasus tersebut bukan termasuk gratifikasi yang dilarang, karena pemberian tersebut hanya berdasar pada hubungan pertemanan atau kekerabatan saja dan dalam jumlah yang wajar.

Mengapa dapat disebut sebagai gratifikasi yang tidak dilarang?

Bila diartikan secara sederhana, gratifikasi berarti pemberian. Apa yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri seperti kasus tersebut memang termasuk gratifikasi, namun bukan termasuk ke dalam gratifikasi sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hukum tidak membuat kita menjadi makhluk asing. Hukum merupakan suatu media atau sarana untuk berbuat dengan benar dan adil. Sebagaimana makhluk sosial yang hidup bermasyarakat, bertetangga, dan bersosialisasi bukan berarti menghilangkan peran-peran dan konsekuensi sosial kemasyarakatan yang telah ada. Dengan demikian pemberian-pemberian sebagaimana tersebut adalah pemberian yang timbul dari rasa persaudaraan dan silaturahmi dalam kehidupan, namun jika pemberian tersebut terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka sebaiknya ditolak dan melaporkannya kepada UPG atau KPK RI.

Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini?

Perlu diwaspadai terkadang pemberian sumbangan dipergunakan sebagai kamuflase untuk motif yang bernilai negatif.

Pemberian oleh Rekanan Melalui Pihak Lain

Apakah pemberian oleh rekanan melalui pihak lain termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang dilarang?

Ya.

Mengapa termasuk yang dilarang?

Perlu diwaspadai terkadang suatu pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri diberikan secara tidak langsung dengan menggunakan perantara pihak lain (melalui istri atau anak), ini dilakukan oleh pemberi sebagai kamuflase untuk menutupi motif yang bernilai negatif. Dalam situasi seperti tersebut, walaupun pemberian hadiah oleh rekanan dilakukan melalui pihak lain, tetapi dapat diduga bahwa pemberian dilakukan untuk mempengaruhi penilaian penyelenggara negara atau pegawai negeri terhadap pekerjaan rekanan tersebut, atau pemberian tersebut juga dapat dilihat sebagai maksud untuk mempengaruhi keputusan dalam proyek-proyek selanjutnya yang mungkin diikuti oleh perusahaan tersebut. 

Apa tindakan yang seharusnya dilakukan dalam kondisi ini? 

Apabila penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut mengetahui bahwa gratifikasi yang diberikan kepada istri, anak, dan/atau saudaranya tersebut berasal dari rekanan dan terkait dengan jabatannya  saat ini, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan pemberian tersebut kepada UPG KKP paling lambat 14 hari kerja atau kepada KPK RI paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan barang tersebut, karena inti dari pemberian tersebut ditujukan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang bersangkutan. Dalam kondisi Anda tidak dapat menentukan benar atau tidaknya  pemberian dimaksud maka penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat mengkonsultasikan dan melaporkan pemberian honor  tersebut kepada UPG atau KPK RI.

Pemberian Hadiah atau Uang Sebagai Ucapan Terima Kasih Atas Jasa yang Diberikan

Apakah pemberian hadiah/uang sebagai ucapan terima kasih atas jasa yang diberikan oleh instansi pelayanan publik termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Ya

Mengapa permasalahan tersebut termasuk konsep gratifikasi yang dilarang?

Walaupun pemberian tersebut diberikan secara sukarela dan tulus hati kepada petugas layanan, tetapi pemberian tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berkaitan dengan kewajiban penyelenggara negara atau pegawai negeri, karena pelayanan yang baik memang harus diberikan oleh petugas sebagai bentuk pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, masyarakat berhak dan pantas untuk mendapatkan layanan yang baik.

Apa tindakan yang seharusnya petugas lakukan dalam kondisi ini?

Apabila petugas layanan mendapatkan pemberian uang/benda apapun tanda terima kasih tersebut, sebaiknya petugas menolak menjelaskan kepada pengguna layanan bahwa apa yang dilakukannya adalah bagian dari tugas dan kewajiban. Pengguna layanan sebaiknya tidak memberikan uang/benda apapun sebagai tanda terima kasih atas pelayanan yang didapat, karena pelayanan yang diterima tersebut sudah selayaknya diterima. Kebiasaan memberi hadiah/uang sebagai wujud tanda terima kasih kepada petugas, akan memicu lahirnya budaya “mensyaratkan”  adanya pemberian dalam setiap pelayanan publik.

Pemberian Kepada Pegawai yang Purnabakti

Suatu instansi memberikan cinderamata berupa cincin emas kepada pegawai yang purnabakti atau pensiunan pegawai negeri. Pemberian diberikan sebagai ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang diberikan oleh pensiunan pegawai negeri tersebut sewaktu masih bekerja di instansinya.

Apakah pemberian cinderamata berupa cincin emas kepada pegawai yang purnabakti dapat dianggap gratifikasi yang wajib dilaporkan?

Pemberian cinderamata kepada pegawai purnabakti tidak dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan.

Mengapa demikian?

Karena pemberian tersebut bukan pemberian kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri, sebagaimana yang diatur di dalam UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 adalah gratifikasi kepada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri.

Apa yang harus diperhatikan?

Penerimaan semacam ini diperbolehkan dan tidak perlu dilaporkan kepada UPG atau KPK.

Pemberian Barang oleh Kawan Lama atau Tetangga

Apakah pemberian oleh-oleh berupa suvenir atau makanan oleh kawan lama atau tetangga termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang dilarang?

Pada prinsipnya pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sebagaimana kasus tersebut bukan termasuk gratifikasi yang dilarang, karena pemberian tersebut hanya berdasar pada hubungan pertemanan atau kekerabatan saja dan dalam jumlah yang wajar.

Mengapa dapat disebut sebagai gratifikasi yang tidak dilarang?

Bila diartikan secara sederhana, gratifikasi berarti pemberian. Apa yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri seperti kasus tersebut memang termasuk gratifikasi, namun bukan termasuk ke dalam gratifikasi sebagaimana yang diatur di dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Hukum tidak membuat kita menjadi makhluk asing. Hukum merupakan suatu media atau sarana untuk berbuat dengan benar dan adil. Sebagaimana makhluk sosial yang hidup bermasyarakat, bertetangga, dan bersosialisasi bukan berarti menghilangkan peran-peran dan konsekuensi sosial kemasyarakatan yang telah ada. Dengan demikian pemberian-pemberian sebagaimana tersebut adalah pemberian yang timbul dari rasa persaudaraan dan silaturahmi dalam kehidupan, namun jika pemberian tersebut terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri, maka sebaiknya ditolak dan melaporkannya kepada UPG atau KPK RI.

Apa yang harus diperhatikan dalam masalah ini?

Perlu diwaspadai terkadang pemberian sumbangan dipergunakan sebagai kamuflase untuk motif yang bernilai negatif.


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.