Apakah pemberian oleh rekanan melalui pihak lain termasuk ke dalam konsep gratifikasi yang dilarang?
Ya.
Mengapa termasuk yang dilarang?
Perlu diwaspadai terkadang suatu pemberian kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri diberikan secara tidak langsung dengan menggunakan perantara pihak lain (melalui istri atau anak), ini dilakukan oleh pemberi sebagai kamuflase untuk menutupi motif yang bernilai negatif. Dalam situasi seperti tersebut, walaupun pemberian hadiah oleh rekanan dilakukan melalui pihak lain, tetapi dapat diduga bahwa pemberian dilakukan untuk mempengaruhi penilaian penyelenggara negara atau pegawai negeri terhadap pekerjaan rekanan tersebut, atau pemberian tersebut juga dapat dilihat sebagai maksud untuk mempengaruhi keputusan dalam proyek-proyek selanjutnya yang mungkin diikuti oleh perusahaan tersebut.
Apa tindakan yang seharusnya dilakukan dalam kondisi ini?
Apabila penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut mengetahui bahwa gratifikasi yang diberikan kepada istri, anak, dan/atau saudaranya tersebut berasal dari rekanan dan terkait dengan jabatannya saat ini, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri wajib melaporkan pemberian tersebut kepada UPG KKP paling lambat 14 hari kerja atau kepada KPK RI paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan barang tersebut, karena inti dari pemberian tersebut ditujukan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang bersangkutan. Dalam kondisi Anda tidak dapat menentukan benar atau tidaknya pemberian dimaksud maka penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat mengkonsultasikan dan melaporkan pemberian honor tersebut kepada UPG atau KPK RI.