Anda dapat menghubungi: Sekretariat UPG KKP di Gedung Mina Bahari II Lantai 5, Jl. Medan Merdeka Timur No.16, Jakarta Pusat, 10110, atau dengan mengirimkan email ke alamatAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau pada kolom Hubungi Kami di website UPG KKP di alamat https://upg.kkp.go.id.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999, Bab II Pasal 2, penyelenggara negara meliputi pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara lainnya seperti duta besar, wakil gubernur, bupati; wali kota dan wakilnya; pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis seperti: komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD; pimpinan Bank Indonesia; pimpinan perguruan tinggi; pejabat eselon I dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer; jaksa; penyidik; panitera pengadilan; dan pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.

Sementara yang dimaksud dengan pegawai negeri, sesuai dengan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan No. 20 Tahun 2001, meliputi: pegawai pada MA dan MK; pegawai pada kementerian/departemen dan LPDN; pegawai pada Kejagung; pegawai pada Bank Indonesia; pimpinan dan pegawai pada sekretariat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi/Dati II; pegawai pada perguruan tinggi; pegawai pada komisi atau badan yang dibentuk berdasarkan UU, Kepres, maupun PP; pimpinan dan pegawai pada sekretariat presiden, sekretariat wakil presiden, dan seskab dan sekmil; pegawai pada BUMN dan BUMD; pegawai pada lembaga peradilan; anggota TNI dan Polri serta pegawai sipil di lingkungan TNI dan Polri; serta pimpinan dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah daerah tingkat I dan II.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12b ayat (1), setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi (pembuktian terbalik); yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan suap dilakukan oleh penuntut umum.

Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengatur tentang pengendalian gratifikasi melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk mempermudah dalam pengendaliannya, Menteri Kelautan dan Perikanan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di dalam peraturan tersebut diwajibkan pula kepada unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk membentuk UPG di lingkungan kerjanya masing-masing.

Uang kembalian dari pembayaran atas tarif PNBP di loket pelayanan seringkali bernilai kecil (recehan) dan enggan/tidak diambil oleh si pengurus dokumen. Uang tersebut menjadi "uang tak bertuan", sehingga tidak berhak dimiliki siapapun. Cara efektif untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menyediakan kotak/tempat untuk mengumpulkan uang tersebut di loket pelayanan dan setiap 14 hari sekali dilakukan rekapitulasi nilainya untuk dilaporkan kepada UPG KKP karena merupakan gratifikasi. Tindak lanjut atas pemanfaatan uang tersebut akan ditentukan kemudian melalui surat penetapan status benda gratifikasi dari KPK atau UPG KKP.

Pembuatan kotak tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan gratifikasi dan melatih integritas para petugas pelayanan.

Benda gratifikasi yang sifatnya mudah busuk, seperti makanan atau minuman, jika diterima, wajib diserahkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan, lembaga sosial masyarakat, dsb.

Benda gratifikasi selain tersebut, seperti namun tidak terbatas pada uang tunai dan/atau hadiah/cinderamata, agar disimpan terlebih dahulu oleh Wajib Lapor Gratifikasi dan didokumentasikan sebagai lampiran pelaporan gratifikasi. Status benda tersebut akan diputuskan setelah dikeluarkannya penetapan status oleh KPK RI atau UPG KKP, apakah menjadi milik penerima atau diserahkan kepada Negara atau KKP.

Subkategori


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.