Sebagai wujud tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, masing-masing kepala unit kerja tingkat eselon I lingkup KKP secara aktif telah melaksanakan sosialisasi mengenai gratifikasi kepada seluruh jajaran pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.


Dalam rangka pengenalan dan sosialisasi mengenai gratifikasi dan pengendaliannya, Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ditjen PSDKP pada tanggal 11 Agustus 2014 di Ruang Rapat Arwana, Lantai 14, Gedung Mina Bahari II, Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Pejabat tingkat Eselon II, III dan IV, serta Pelaksana di lingkup Ditjen PSDKP dengan narasumber dari UPG KKP.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menjadi saksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo dalam pernyataan komitmen pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi, sebagai salah satu upaya dalam pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebagai salah satu perwujudan dari upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KKP bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) tentang Pengendalian Gratifikasi, yang bertujuan agar nantinya peserta ToT dapat menjadi role model dalam pengendalian gratifikasi, CMC (Coaching, Mentoring, and Conselling) untuk menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi, sebagai Whistleblowers System dalam rangka pembangunan integritas KKP dan melaksanakan rencana aksi di unit kerja masing-masing.
Salah satu upaya dalam pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah dengan mewujudkan, membangun, dan meningkatkan integritas pelayanan publik melalui pendekatan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Dalam tahapan program PPG diperlukan adanya pelaksanaan workshop/bimtek penyusunan aturan pengendalian gratifikasi dan mekanisme pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pengendalian Gratifikasi