Sebagai wujud tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/KEPMEN-KP/2014 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, masing-masing kepala unit kerja tingkat eselon I lingkup KKP secara aktif telah melaksanakan sosialisasi mengenai gratifikasi kepada seluruh jajaran pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya.