Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.
Program Pengendalian Gratifikasi merupakan program yang telah lama diinisiasi oleh KKP sejak tahun 2014, namun dalam implementasinya hingga tahun 2016 masih belum dianggap optimal. Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2017 berdasarkan hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), khususnya berkaitan dengan implementasi PPG masih ditemukan adanya ASN KKP yang belum memahami tentang gratifikasi dan pengendaliannya.
Adapun tugas UPG Eselon I dan UPT sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Permen KP tersebut adalah:




Sosialisasi Pembangunan Budaya Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Lingkungan KKP dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2017 di Ruang Pertemuan PPN Karangantu yang dihadiri oleh sebanyak 48 orang pegawai di lingkungan PPN Karangantu.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Gratifikasi 2016 dilaksanakan pada 31 Oktober s.d. 3 November 2016 di Hotel Aston Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK RI dengan dihadiri peserta sebanyak 130 orang terdiri dari ketua dan anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari 28 kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah (KLOP).
Pada Tahun 2014, KKP telah melaksanakan Diklat Training of Trainers (ToT) Program Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan di Balai Diklat Aparatur Sukamandi sebanyak 2 (dua) angkatan, sedangkan pada 6 s.d. 8 Mei 2015 dilanjutkan penyelenggaraannya sebanyak 1 (satu) angkatan, sehingga keseluruhan telah terdapat 3 (tiga) angkatan Tunas Integritas.
Unit Pengendalian Gratifikasi