Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.
Program Pengendalian Gratifikasi merupakan program yang telah lama diinisiasi oleh KKP sejak tahun 2014, namun dalam implementasinya hingga tahun 2016 masih belum dianggap optimal. Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2017 berdasarkan hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), khususnya berkaitan dengan implementasi PPG masih ditemukan adanya ASN KKP yang belum memahami tentang gratifikasi dan pengendaliannya.
Adapun tugas UPG Eselon I dan UPT sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Permen KP tersebut adalah: