Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada pencegahan korupsi di 3 titik, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Edaran tersebut berisi mengenai:
- pembentukan UPG di seluruh satuan kerja vertikal mandiri terkecil KKP;
- menerapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, yaitu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan demi kepentingan umum, independensi, dan perlindungan bagi pelapor;
- meningkatkan internalisasi kepada seluruh pegawai unit kerja agar memiliki pemahaman pengendalian gratifikasi yang memadai;
- meningkatkan kompetensi SDM pengelola UPG;
- mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala; dan
- menunjukkan keteladanan bagi pegawai dengan melaporkan gratifikasi yang diterima pada saat penyelenggaraan pesta pernikahan, baik diri sendiri maupun anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan hari besar keagamaan kepada UPG unit kerjanya.


Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.

Sosialisasi Pembangunan Budaya Integritas dan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Lingkungan KKP dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2017 di Ruang Pertemuan PPN Karangantu yang dihadiri oleh sebanyak 48 orang pegawai di lingkungan PPN Karangantu.
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Gratifikasi 2016 dilaksanakan pada 31 Oktober s.d. 3 November 2016 di Hotel Aston Bogor. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK RI dengan dihadiri peserta sebanyak 130 orang terdiri dari ketua dan anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dari 28 kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah (KLOP).
Unit Pengendalian Gratifikasi