Integritas merupakan keselarasan antara pikiran, emosi, ucapan, dan perilaku dengan hati nurani seorang manusia. Nilai integritas inilah yang menjadi fokus utama bagi Inspektorat Jenderal untuk membangun budaya integritas di lingkungan kerjanya, selain diperlukannya integritas di sisi sistem dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta komitmen dari sisi leadership. Pada tanggal 23 - 24 Februari 2021, Inspektorat Jenderal menginisiasi kebangkitan #KKPberintegritas dari sisi value individu pegawai selaras dengan slogan #KKPrebound melalui kegiatan Penanaman Nilai-nilai Integritas ASN Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (dahulu dikenal dengan nama Anti-Corruption Learning Center (ACLC)) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para Penyuluh Antikorupsi. 

Sebanyak 36 pegawai generasi muda Inspektorat Jenderal menjadi target awal dalam piloting project bersama ACLC KPK dalam kegiatan tersebut. Materi yang disuguhkan tidak hanya sekedar transfer ala kelas androgogy, namun secara interaktif yang diselingi ice breaking dan berbagai permainan. Untuk itu KPK membawa serta para fasilitator Penyuluh Antikorupsi yang berasal dari berbagai latar belakang instansi. Maksud dari penggunaan metode ini adalah bahwa penanaman suatu nilai-nilai tidak dapat ditransfer hanya menggunakan metode pembelajaran yang biasa dilakukan di kelas-kelas pelatihan, perlu adanya peran secara langsung dari peserta agar ilmu yang diterima tidak hanya diserap melalui indera penglihatan dan pendengaran saja, namun juga praktek bersama seluruh bagian tubuh.

Untuk mendukung penanaman nilai-nilai integritas, materi yang disampaikan oleh narasumber berkaitan dengan antikorupsi, yaitu: 

  1. Delik Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Utama KPK, Salim Riyad.
  2. Pengendalian Gratifikasi oleh Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK, Yulianto Sapto Prasetyo.
  3. Sistem Pencegahan Korupsi melalui: LHKPN oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Jeji Azizi, dan Whistleblowing System (WBS) oleh Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Madya, Swasti Putri Mahatmi.
  4. Penguatan Integritas dan Konflik Kepentingan oleh founder Taman Indonesia Bahagia, Asep Chaerulloh.

Selain materi-materi tersebut disisipkan materi pendukung oleh para Fasilitator, antara lain Fakta dan Harapan Indonesia Bebas dari Korupsi, pengantar gratifikasi, penyusunan rencana aksi peserta, dan berbagai ice breaking sebagai pencair suasana.

Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu hal penting yang disampaikan narasumber karena merupakan akar dari korupsi dan dengan mengenal pengendalian gratifikasi diharapkan peserta dapat membentengi diri dari pemberian gratifikasi. Selain itu dengan mengenal dan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, maka seorang individu pegawai dapat dianggap telah meningkat level integritasnya.

Setelah memahami materi pengendalian gratifikasi dan materi lainnya, di sesi terakhir peserta diajak berdiskusi secara berkelompok mengenai hal-hal yang telah disampaikan narasumber dan diminta untuk menyusun dan mempresentasikan rencana aksi atas ilmu dan materi yang telah mereka dapatkan sebagai bukti implementasinya di kemudian hari. Rencana aksi tersebut terbagi menjadi rencana aksi perseorangan, kelompok, maupun instansi. Rencana aksi tersebut nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal dan KPK.

 

Paragraf berikut menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengenai gratifikasi.

Dalam rangka peningkatan pengetahuan sumber daya manusia pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta perkembangan kebijakan dan informasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), UPG KKP dalam situasi pandemik Covid-19 melaksanakan sosialisasi kepada para anggota UPG pada tanggal 28 Mei 2020. Sosialisasi dengan metoda sharing antar anggota UPG diselenggarakan melalui telekonferensi Zoom yang dihadiri oleh 268 peserta yang berasal dari tingkat UPG Kementerian, UPG unit Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kegiatan dibuka oleh Ketua UPG KKP, Ir. Jayeng C. Purewanto, M.M., yang dalam hal ini juga sebagai Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, menyampaikan bahwa masing-masing unit Eselon I perlu meningkatan pengawasan Pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya. Hasil evaluasi PPG pada periode Semester II Tahun 2019 menggambarkan bahwa kasus gratifikasi yang dilaporkan melalui UPG KKP yang berklasifikasi dianggap suap masih tinggi terjadi di KKP. beberapa hal lain yang disampaikan adalah mengenai persentase jumlah UPG yang telah dibentuk pada Unit Eselon I dan UPT di lingkungan KKP, pelaksanaan dan metode public campaign PPG, rencana aksi public campaign PPG untuk unit kerja tahun 2020, dan mengenai Surat Edaran Irjen selaku Penanggung Jawab II UPG KKP Nomor: 7.9/ITJ/III/2020 tentang Penerimaan Fee Bank dan Kegiatan Sponsorship.

Kredit foto: Beritasatu.comHari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya dan UPG selaku perpanjangan tangan KPK dalam pencegahan korupsi dari sisi gratifikasi perlu mengingatkan masyarakat kelautan dan perikanan untuk mengindahkan imbauan tersebut.

Dalam edaran tersebut antara lain disampaikan bahwa:

Inspektur Jenderal selaku Penanggung Jawab II UPG KKP menerbitkan Surat Edaran Nomor 7.9/ITJ/III/2020, tanggal 9 Maret 2020 tentang Penerimaan Fee Bank dan Sponsorship Kegiatan Bagi Unit Kerja dalam Rangka Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratiifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018, perlu dilakukan langkah antisipatif lanjutan dalam rangka pencegahan gratifikasi terkait adanya penerimaan fee bank dan sponsorship kegiatan bagi unit kerja sebagai berikut:

  1. Penerimaan fee bank bagi unit kerja merupakan gratifikasi yang dilarang, sehingga penerimaan langsung kepada individu Bendahara atau pegawai lainnya wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  2. Penerimaan sponsorship pada kegiatan unit kerja yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan wajib dihindari, karena merupakan gratifikasi yang dilarang. Unit kerja perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholders/pengguna jasa terkait pemberian sponsorship dalam kegiatan unit kerja yang sesuai dengan ketentuan dan kewajaran secara lebih luas dan intensif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada pencegahan korupsi di 3 titik, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Edaran tersebut berisi mengenai:

  1. pembentukan UPG di seluruh satuan kerja vertikal mandiri terkecil KKP;
  2. menerapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, yaitu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan demi kepentingan umum, independensi, dan perlindungan bagi pelapor;
  3. meningkatkan internalisasi kepada seluruh pegawai unit kerja agar memiliki pemahaman pengendalian gratifikasi yang memadai;
  4. meningkatkan kompetensi SDM pengelola UPG;
  5. mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala; dan
  6. menunjukkan keteladanan bagi pegawai dengan melaporkan gratifikasi yang diterima pada saat penyelenggaraan pesta pernikahan, baik diri sendiri maupun anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan hari besar keagamaan kepada UPG unit kerjanya.

Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.

User Menu