Kredit foto: Beritasatu.comHari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya dan UPG selaku perpanjangan tangan KPK dalam pencegahan korupsi dari sisi gratifikasi perlu mengingatkan masyarakat kelautan dan perikanan untuk mengindahkan imbauan tersebut.

Dalam edaran tersebut antara lain disampaikan bahwa:

Inspektur Jenderal selaku Penanggung Jawab II UPG KKP menerbitkan Surat Edaran Nomor 7.9/ITJ/III/2020, tanggal 9 Maret 2020 tentang Penerimaan Fee Bank dan Sponsorship Kegiatan Bagi Unit Kerja dalam Rangka Pencegahan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di dalam edaran tersebut disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratiifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Unit Pengendalian Gratifikasi Tahun 2018, perlu dilakukan langkah antisipatif lanjutan dalam rangka pencegahan gratifikasi terkait adanya penerimaan fee bank dan sponsorship kegiatan bagi unit kerja sebagai berikut:

  1. Penerimaan fee bank bagi unit kerja merupakan gratifikasi yang dilarang, sehingga penerimaan langsung kepada individu Bendahara atau pegawai lainnya wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  2. Penerimaan sponsorship pada kegiatan unit kerja yang berpotensi dapat menimbulkan benturan kepentingan wajib dihindari, karena merupakan gratifikasi yang dilarang. Unit kerja perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholders/pengguna jasa terkait pemberian sponsorship dalam kegiatan unit kerja yang sesuai dengan ketentuan dan kewajaran secara lebih luas dan intensif.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 04 Tahun 2019 tentang Percepatan Upaya Pengendalian Gratifikasi di Instansi Pemerintah sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berfokus pada pencegahan korupsi di 3 titik, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakkan hukum dan reformasi birokrasi. Edaran tersebut berisi mengenai:

  1. pembentukan UPG di seluruh satuan kerja vertikal mandiri terkecil KKP;
  2. menerapkan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi, yaitu: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, kemanfaatan demi kepentingan umum, independensi, dan perlindungan bagi pelapor;
  3. meningkatkan internalisasi kepada seluruh pegawai unit kerja agar memiliki pemahaman pengendalian gratifikasi yang memadai;
  4. meningkatkan kompetensi SDM pengelola UPG;
  5. mendorong seluruh pejabat dan pegawai untuk tertib menyampaikan laporan gratifikasi melalui UPG kepada KPK secara berkala; dan
  6. menunjukkan keteladanan bagi pegawai dengan melaporkan gratifikasi yang diterima pada saat penyelenggaraan pesta pernikahan, baik diri sendiri maupun anggota keluarga, serta hajatan atau perayaan hari besar keagamaan kepada UPG unit kerjanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.

Program Pengendalian Gratifikasi merupakan program yang telah lama diinisiasi oleh KKP sejak tahun 2014, namun dalam implementasinya hingga tahun 2016 masih belum dianggap optimal. Hal ini terbukti bahwa pada tahun 2017 berdasarkan hasil penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), khususnya berkaitan dengan implementasi PPG masih ditemukan adanya ASN KKP yang belum memahami tentang gratifikasi dan pengendaliannya.

Adapun tugas UPG Eselon I dan UPT sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 Permen KP tersebut adalah:


Kontak Kami
Unit Pengendalian Gratifikasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ruang Unit Pengendalian Gratifikasi
Gedung Mina Bahari II Lantai 5
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta Pusat, 10110.