Integritas merupakan keselarasan antara pikiran, emosi, ucapan, dan perilaku dengan hati nurani seorang manusia. Nilai integritas inilah yang menjadi fokus utama bagi Inspektorat Jenderal untuk membangun budaya integritas di lingkungan kerjanya, selain diperlukannya integritas di sisi sistem dalam Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), serta komitmen dari sisi leadership. Pada tanggal 23 - 24 Februari 2021, Inspektorat Jenderal menginisiasi kebangkitan #KKPberintegritas dari sisi value individu pegawai selaras dengan slogan #KKPrebound melalui kegiatan Penanaman Nilai-nilai Integritas ASN Inspektorat Jenderal KKP bekerja sama dengan Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (dahulu dikenal dengan nama Anti-Corruption Learning Center (ACLC)) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan para Penyuluh Antikorupsi.
Sebanyak 36 pegawai generasi muda Inspektorat Jenderal menjadi target awal dalam piloting project bersama ACLC KPK dalam kegiatan tersebut. Materi yang disuguhkan tidak hanya sekedar transfer ala kelas androgogy, namun secara interaktif yang diselingi ice breaking dan berbagai permainan. Untuk itu KPK membawa serta para fasilitator Penyuluh Antikorupsi yang berasal dari berbagai latar belakang instansi. Maksud dari penggunaan metode ini adalah bahwa penanaman suatu nilai-nilai tidak dapat ditransfer hanya menggunakan metode pembelajaran yang biasa dilakukan di kelas-kelas pelatihan, perlu adanya peran secara langsung dari peserta agar ilmu yang diterima tidak hanya diserap melalui indera penglihatan dan pendengaran saja, namun juga praktek bersama seluruh bagian tubuh.
Untuk mendukung penanaman nilai-nilai integritas, materi yang disampaikan oleh narasumber berkaitan dengan antikorupsi, yaitu:
- Delik Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Utama KPK, Salim Riyad.
- Pengendalian Gratifikasi oleh Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK, Yulianto Sapto Prasetyo.
- Sistem Pencegahan Korupsi melalui: LHKPN oleh Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Jeji Azizi, dan Whistleblowing System (WBS) oleh Spesialis Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Madya, Swasti Putri Mahatmi.
- Penguatan Integritas dan Konflik Kepentingan oleh founder Taman Indonesia Bahagia, Asep Chaerulloh.
Selain materi-materi tersebut disisipkan materi pendukung oleh para Fasilitator, antara lain Fakta dan Harapan Indonesia Bebas dari Korupsi, pengantar gratifikasi, penyusunan rencana aksi peserta, dan berbagai ice breaking sebagai pencair suasana.
Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu hal penting yang disampaikan narasumber karena merupakan akar dari korupsi dan dengan mengenal pengendalian gratifikasi diharapkan peserta dapat membentengi diri dari pemberian gratifikasi. Selain itu dengan mengenal dan mengimplementasikan pengendalian gratifikasi, maka seorang individu pegawai dapat dianggap telah meningkat level integritasnya.
Setelah memahami materi pengendalian gratifikasi dan materi lainnya, di sesi terakhir peserta diajak berdiskusi secara berkelompok mengenai hal-hal yang telah disampaikan narasumber dan diminta untuk menyusun dan mempresentasikan rencana aksi atas ilmu dan materi yang telah mereka dapatkan sebagai bukti implementasinya di kemudian hari. Rencana aksi tersebut terbagi menjadi rencana aksi perseorangan, kelompok, maupun instansi. Rencana aksi tersebut nantinya akan dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal dan KPK.
Paragraf berikut menjelaskan poin-poin penting yang disampaikan oleh narasumber mengenai gratifikasi.


Dalam rangka peningkatan pengetahuan sumber daya manusia pengelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) serta perkembangan kebijakan dan informasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), UPG KKP dalam situasi pandemik Covid-19 melaksanakan sosialisasi kepada para anggota UPG pada tanggal 28 Mei 2020. Sosialisasi dengan metoda sharing antar anggota UPG diselenggarakan melalui telekonferensi Zoom yang dihadiri oleh 268 peserta yang berasal dari tingkat UPG Kementerian, UPG unit Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Hari raya keagamaan merupakan salah satu momen paling tepat untuk saling berbagi kasih dan telah menjadi tradisi atau kebiasaan di masyarakat Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, KPK sebagai salah satu lembaga pencegah dan pemberantasan korupsi mengimbau masyarakat Indonesia untuk menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pidana korupsi. Menyikapi hal ini Pimpinan KPK mengeluarkan
Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 44/PERMEN-KP/2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamanatkan bahwa unit-unit Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan KKP membentuk UPG pada level unit tersebut. Pembentukan UPG pada unit-unit tersebut dimaksudkan untuk mempercepat penyebarluasan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) KKP kepada seluruh unit-unit kerja di lingkungan KKP.
Unit Pengendalian Gratifikasi